Polres Halmahera Barat Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas 2021 yang Melibatkan Sekda
Jailolo, malutpost.com -- Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) tahun 2021 dan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan mantan Kepala Inspektorat yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Halmahera Barat terus didalami Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat.
Dalam penyelidikan tersebut, Satreskrim Polres Halmahera Barat bakal melayangkan surat untuk permintaan sejumlah dokumen ke Inspektorat dalam kurun waktu 3 tahun terakhir sejak 2019 hingga 2021.
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot, mengatakan penanganan kasus ini sejalan dengan atensi dan komitmen Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono dalam pemberantasan korupsi. “Penanganan perkara ini merupakan bukti nyata, bahwa Polres Halmahera Barat menindaklanjuti arahan bapak Kapolda yang menjadikan perkara korupsi sebagai prioritas," akunya, Rabu (10/12/2025).
AKBP Teguh bilang, penanganan perkara korupsi bukan perkara yang gampang, karena masih banyak instrumen yang harus disiapkan penyidik. “Tindak pidana korupsi akan ditangani secara serius. Ini bukan perkara yang gampang, tetapi penyidik Satreskrim akan bekerja maksimal," janjinya.
Orang nomor satu di Polres Halmahera Barat itu menyatakan, untuk agenda pemanggilan Sekda sebagai saksi bakal dilakukan tim penyidik dalam waktu dekat. “Tim sudah dibentuk di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim. Selanjutnya koordinasi dengan pihak berwenang juga bakal dilakukan sesuai regulasi yang berlaku," tuturnya.
Saat ini tim penyidik tengah mengumpulkan dokumen dan mendalami unsur penyalahgunaan wewenang. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan keuangan, maka pihaknya akan berkoordinasi awal dengan APIP sebelum melanjutkan ke BPK atau BPKP untuk penentuan kerugian negara.
“Sesuai undang-undang yang berlaku, jika ditemukan temuan penyalahgunaan keuangan negara, instansi terkait masih diberikan waktu selama 60 hari untuk melakukan pengembalian. Jika batas waktu tersebut tidak diindahkan, kasus akan diproses lebih lanjut," tegasnya lagi.
“Saya bisa pastikan proses ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Yang pasti status jabatan tidak akan menghalangi penegakan hukum yang tengah berlangsung," sambungnya mengakhiri. (one)