Kejati Malut Tetapkan Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun Sebagai Tersangka Kasus ISDA
Ternate, malutpost -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), menetapkan satu tersangka baru dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu yang merugikan negara atau daerah senilai Rp8 miliar.
Satu tersangka itu adalah, YP alias Yopi selaku Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun. Sebelumnya, Kejati Malut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni S alias Suprayidno selaku pengguna anggaran yang juga mantan Kadis PUPR Taliabu dan MR alias Melanton selaku pelaksana kegiatan ISDA.
Pembangunan Istana Daerah ini dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dengab total anggaran Rp17,5 miliar yang menjadi temuan BPK senilai Rp8 miliar yang dikerjakan oleh PT. Damai Sejaterah Membangun.
Kasi Penkum Kejati Maluku Urara, Richard Sinaga, dalam keterangan konferensi perss mengatakan, penetapan tersangka ini hasil pengembangan penyidik Kejaksaan. “Penetapan serta penahanan tersangka Yopi selaku Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun pada kegiatan pembangunan ISDA Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023," ungkapnya, Rabu (10/12/2025).
Dirinya menjelaskan, penetapan dan penahanan tersangka itu berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, dengan nomor surat penetapan tersangka atas nama Yopi nomor: Print776/Q.2/Fd.2/12/2025 tanggal 10 Desember 2025, selaku Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan ISDA Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17.521.000.000, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023.
“Itu diduga telah merugikan keuangan negara sekitar kurang lebih 8 miliar," tuturnya.
Richard bilang, terhadap penetapan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah menerbitkan surat perintah penahanan nomor: Print-774/Q.2/Fd.2/12/2025 tanggal 10 Desember 2025 atas nama tersangka Yopi.
“Penahanan itu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 sampai 29 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Ternate guna percepatan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," akunya.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat 1,2,3 Undang-undang (UU) ,omor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau pasal 3 jo pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (one)