Pengembangan Dugaan Korupsi Anggaran Mami, Waktu Dekat Kejati Malut Umumkan Tersangka Baru
Ternate, malutpost.com -- Dalam waktu dekat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) mengumumkan penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) yang melekat di sekretariat daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara.
Ini dilakukan setelah Kejati Malut melakukan pengembangan penyelidikan usai Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, memvonis terdakwa Syahrastani satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta.
Putusan vonis itu diketuk oleh ketua Majelis hakim, Kadar Noh, saat menggelar sidang putusan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) anggaran tahun 2022, pada Selasa, 7 Oktober 2025 lalu.
Dalam perkara ini, telah merugikan negara atau daerah senilai Rp2,7 miliar. Aspidsus Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, saat dikonfirmasi, Sabtu (6/12/2025) mengatakan, dalam pengembangan yang dilakukan, Insya Allah dalam bulan ini kita (Kejati) bisa melakukan penetapan tersangka baru.
“Untuk tersangka lebih dari satu, kita belum bisa sampaikan. Yang jelas, tidak ada halangan Insya Allah dalam waktu dekat kita umumkan," singkatnya mengakhiri.
Untuk diketahui, anggaran Mami dan operasional perjalanan dinas ini melekat di Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara tahun 2022 senilai Rp13.839.254.000.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp2,7 miliar dari alokasi anggaran. Dalam perkembangan penanganan dugaan kasus ini, mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali beserta sang istri, Muttiara T. Yasin dan anak mereka inisial A, turut diperiksa tim penyidik. Begitu juga pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir. Tercatat sekitar 20 orang saksi sudah diperiksa tim penyidik. (one)