1. Beranda
  2. Maluku Utara

Ketua dan Sekwan DPRD Malut Dikukuhkan Jadi Pengurus ADPSI-ASDEPSI

Oleh ,

Jakarta, malutpost.com - Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Iqbal Ruray dan Sekretaris DPRD Malut Isman Abbas, resmi dilantik sebagai pengurus inti Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) 2025-2030 serta Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI) periode 2025–2029.

Iqbal Ruray dilantik sebagai Wakil Ketua VI ADPSI, sementara Isman Abbas dilantik menjadi Wakil Ketua VI ASDEPSI. Pelantikan yang dilakukan langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian ini, dipusatkan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2025).

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) ADPSI Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Susunan Pengurus ADPSI Periode 2025-2030, Ketua Umum ADPSI dijabat Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Buky Wibawa Karya Guna dan para Wakil Ketua I sampai VI dijabat sejumlah pimpinan DPRD dari beberapa provinsi.

Untuk jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ADPSI dipegang Fahmi Hakim yang juga Ketua DPRD Banten dan Bendahara dijabat Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin. Sementara berdasarkan SK ASDEPSI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Susunan Pengurus ASDEPSI Periode 2025-2029, Ketua Umum dijabat Sekretaris DPRD Jabar dan enam Enam Wakil Ketua serta Sekjen maupun Bendahara mengikuti susunan ADPSI.

Dalam kesempatan ini, ADPSI juga memberikan beberapa poin rekomendasi yang telah dirumuskan sesuai hasil rapat kerja nasional (Rakernas) I tahun 2025 kepada Mendagri M. Tito Karnavian. Penyerahan rekomendasi dilakukan langsung Ketua Umum ADPSI Buky Wibawa Karya Guna kepada Mendagri Tito dan disaksikan seluruh pengurus serta peserta yang hadir.

Ketua Umum ADPSI Buky Wibawa Karya Guna menyatakan, ADPSI sebagai lembaga legislatif tingkat provinsi berkomitmen penuh mendukung setiap program dari pemerintah pusat (Pempus). Terutama yang sudah digariskan dalam asta cita Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Misalnya ketahanan pangan, ketahanan energi, makan bergizi gratis (MBG), sekolah rakyat, sekolah garuda, koperasi merah putih dan sebagainya. Tentu semuanya harus didukung secara maksimal guna menyukseskan cita-cita presiden tersebut.

"Tapi, aspek-aspek krusial harus disempurnakan, seperti perubahan status DPRD yang disetarakan pejabat negara secara proporsional," tegasnya.

Di sisi lain, Buky juga menyoroti terkait beberapa kewenangan DPRD yang perlu menjadi perhatian pemerintah pusat (Pempus). Seperti peningkatan bantuan hukum bagi DPRD, harmonisasi kedudukan keuangan DPRD dan penguatan Sekretariat DPRD. Termasuk perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 dalam rangka efisiensi perjalanan dinas, tetapi mensibtitusinya dengan penguatan pelaksanaan rapat kelengkapan dewan (AKD) serta perubahan status at cost (biaya riil) menjadi lumpsum (biaya tetap) terhadap pimpinan dan anggota DPRD.

Lebih lanjut, dia menegaskan, salah satu isu penting yang perlu menjadi konsen bersama, yaitu pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Di mana ADPSI bersepakat mendukung itu jika sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, melaksanakan pemilihan kepala daerah langsung memakan ongkos sangat mahal. Sehingga pemilihan yang dilakukan DPRS dinilai menjadi opsi terbaik untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah yang lebih efektif dan efisien. Baik dari segi waktu maupun biaya, bahkan meminimalisir konflik horizontal di daerah.

"Tapi, tentunya semua itu dapat tercapai jika kita terus menjalin hubungan baik antara satu sama lain. Baik dengan ADPSI, ASDEPSI serta pempus," tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua VI ADPSI Iqbal Ruray menambahkan, lembaga ini akan menjadi ruang bagi DPRD untuk memperkuat sinergitas dengan pemerintah daerah maupun pempus. Terutama dalam mewujudkan program dan kegiatan yang bertujuan memberdayakan masyarakat. Kemudian penguatan bantuan hukum, sehingga ke depan DPRD dapat menjalankan fungsinya secara baik, yaitu fungsi legislasi, anggaran dan fungsi pengawasan.

"Tentu dengan adanya ADPSI ini, kita bersama-sama dengan pemerintah provinsi, dalam hal ini gubernur, untuk merealisasikan program yang berdampak langsung terhadap masyarakat."

"Sekaligus menjadi ruang untuk menyikapi masalah di daerah masing-masing. Misalnya, hak-hak anggota DPRD yang sudah diatur dalam regulasi, tetapi masih dipermasalahkan. Ini akan didorong untuk diselesaikan," pungkasnya. (cr-01)

Baca Juga