1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Kabupaten Kepulauan Sula

Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Kejari Sula Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Oleh ,

Sula, malutpost.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, akhirnya menetapkan  tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Belanja tak Terduga (BTT) di Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2021, senilai Rp 28 miliar.

Tiga tersangka baru ini, yakni LL Alias Lasidi, selaku anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, AM alis Adi, selaku anak buah Lasidi dan Puang. Kemudian, AMKA alias Puang, selaku kontraktor.

Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor B-1696/Q.2.14/Fd.2/12/2025, surat Penetapan Tersangka nomor B-1695/Q.2.14/Fd.2/12/2025 dan surat bernomor  B-1697/Q.2.14/Fd.2/12/2025. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan proses pengembangan melalui fakta persidangan dua terdakwa sebelumnya yaitu, Bimbi dan Yusril.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan tiga tersangka tambahan dalam kasus BTT Sula. “Benar penyidik sudah melakukan gelar perkara sehingga berhasil menetapkan tiga tersangka tambahan dalam kasus BTT Sula ini," akunya, Jumat (5/12/2025).

Dirinya bilang, mereka ditetapkan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan tim penyidik melalui fakta persidangan dua tersangka sebelumnya. “Dalam gelar perkara itu, ketiga tersangka tidak hadir. Karena itu, hari ini penyidik sudah mengirim surat pemanggilan, bukan sebagai saksi lagi melaikan tersangka untuk dimintai keterangan dan selanjutnya dilakukan penahanan," tegasnya mengakhiri.

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan, terdakwa Yusril dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran BTT Sula. Akibat perbuatan terdakwa, masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas bahan medis yang menjadi hak ketika berada dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19 waktu itu. Perbuatan terdakwa dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1 miliar lebih.

Ini tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.

Untuk itu, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.

Dalam kasus pun, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi dengan hukuman penjara 2 tahun. Setelah divonis 2 tahun penjara, JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara. Hasilnya, Pengadilan Tinggi mengabulkan banding JPU dengan menjatuhkan hukuman terhadap Muhammad Bimbi 3 tahun penjara.

Informasi tambahan, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021 sebesar Rp28 miliar. Total anggaran ini lalu dikelola 2 instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp2 miliar. (one)

Baca Juga