Dugaan Korupsi di Disperindag Provinsi, Kejati Malut Tunggu Hasil Perhitungan BPK RI
Ternate, malutpost.com -- Penetapan tersangka dugaan kasus korupsi pasar murah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara tahun 2021-2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
Hal ini disampaikan, Aspidsus Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, saat dikonfirmasi, Jumat (5/12/2025). Fajar mengaku, saat ini pihaknya telah meminta Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan perhitungan kerugian negara atas kasus tersebut. “Kami (Kejati) sudah minta perhitungan kerugian negara dari BPK RI. Muda-mudahan hasilnya tidak terlalu lama," harapnya.
Dirinya bilang, apabila hasil perhitungan BPK telah diterima tim akan melakukan gelar perkara sebelum dilakukan penetapan tersangka perkara yang sedang ditangani. “Nanti kalau PKN sudah turun kita gelar penetan tersangka, karena prosesnya begitu," katanya.
Selain itu, lanjutnya, tim juga telah melakukan permintaan keterangan sejumlah saksi baik rekanan, pihak Disperindag maupun penerima dari kegiatan pasar murah. “Saksi-saksi yang kita periksa tentu dari pihak ketiga, kemudian dinas maupun dari penerima manfaat. Kami sudah memeriksa di beberapa kabupaten dan kota terkait program ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara, Selasa (19/8/2025) lalu. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pasar murah pada Tahun 2021-2023 lalu. (one)