1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Ternate

Satreskrim Polres Ternate Ringkus Buron Pencabulan di Gorontalo

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate akhirnya meringkus satu tersangka kasus dugaan pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur. Tersangka berinisial AA alias Abdullah, diringkus di Desa Tolongio Kecamatan, Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, sekira pukul 19:30 WITA, pada Selasa (2/12/2025).

Informasi yang dihimpun malutpost.com, korban diduga digauli oleh pelaku yang merupakan pamannya sendiri, di kamar korban‎ pada 6 Agustus 2024 pukul 11:30 WIT di salah satu Kecamatan Ternate Utara. Kejadian itu terjadi setelah korban pulang sekolah dan mengganti baju, tiba-tiba dipanggil pelaku untuk masuk ke kamarnya.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas, IPDA Sudirjo saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencabulan. “Pelaku diamankan setelah kami menerima laporan dari korban," katanya.

IPDA Sudirjo menjelaskan, pelaku ditangkap tim gabungan dari Resmob Ternate dan Resmob Gorontalo Utara setelah berstatus buron selama 1 tahun. “Dia (tersangka-red) sempat buron 1 tahun lebih, dan Alhamdulillah akhirnya tertangkap juga," katanya.

Kasi Humas bilang, saat ini pelaku sudah dibawah dari Gorontalo ke Ternate dengan pengawalan ketat anggota Resmob. “Sementara dalam perjalanan, yang pasti pelaku langsung kita proses dan lakukan penahanan," tegasnya mengakhiri. (one)

Baca Juga