1. Beranda
  2. Maluku Utara

DPRD Maluku Utara Deadline Pemprov Selesaikan Utang Pihak Ketiga dan DBH

Oleh ,

Sofifi, malutpost.com -- Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Iqbal Ruray, menegaskan bahwa seluruh kegiatan di lingkungan Pemprov Malut dibatasi pada 24 Desember 2025.

Menurutnya, batas waktu penyelenggaraan kegiatan di tahun 2025 semuanya final di waktu tersebut.

Ia menyebut waktu yang tersisa sangat singkat sehingga pemerintah harus memprioritaskan penyelesaian kewajiban finansial yang masih tertunda.

Iqbal menekankan bahwa persoalan paling mendesak adalah penyelesaian utang pihak ketiga serta utang Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten/kota. Ia meminta Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, agar memberi perhatian penuh pada kewajiban tersebut.

"Paling ditekankan itu, terutama ibu gubernur tolong memperhatikan utang-utang pihak ketiga dan utang DBH kabupaten/kota," kata Iqbal.

Menurutnya, anggaran yang tersedia saat ini tidak lagi memungkinkan untuk dimaksimalkan pada program infrastruktur maupun kegiatan lainnya, mengingat keterbatasan waktu dan kondisi fiskal daerah.

"Karena waktu sudah singkat," tegasnya.

Iqbal berharap sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelunasan utang-utang tersebut agar tidak menjadi beban pada tahun anggaran selanjutnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam APBD Perubahan telah dialokasikan sekitar Rp 50 miliar untuk kebutuhan tersebut.

Namun hingga kini, ia mengaku DPRD belum menerima laporan resmi dari Pemprov Malut mengenai realisasi dan perkembangan penyelesaian utang. (nar)

Baca Juga