1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Halmahera Selatan

Utang Piutang, Wakil Bupati Halsel dan Istrinya Kalah di Pengadilan Negeri Ternate

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, telah mengadili dalam eksepsi secara hukum bahwa eksepsi tergugat I, Helmi Umar Muchsin dan istrinya Mardiana Bopeng selaku tergugat II tidak dapat diterima. Hal ini diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Deni Hendra St Panduko, didampingi 2 hakim anggota lainnya, pada Senin (24/11/2025) lalu.

Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) dan istrinya itu digugat oleh  Ahmad Assagaf atas utang piutang yang terdaftar di PN Ternate dengan nomor perkara, 39/Pdt.G/2025/PN Tte, kualifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Dalam pokok perkara, Majelis Hakim telah mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II adalah perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian bagi penggugat. Tergugat I dan tergugat II mempunyai utang pinjaman uang kepada penggugat senilai Rp950 juta, dan  menyatakan sebagai hukum bahwa tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya, yakni tidak menepati janji mengembalikan atau melunasi uang pinjaman kepada penggugat.

Selanjutnya, menghukum tergugat I dan II dengan cara mengembalikan uang pinjaman milik penggugat yang dipinjamkan untuk pencalonan Bupati Halmahera Selatan, priode 2020-2024. Kemudian menghukum tergugat I dan tergugat II untuk taat dan patuh pada putusan, dan menghukum para penggugat untuk membayar perkara secara rentang senilai RP385 juta.

Ahmad Assagaf melalui tim Penasihat Hukum (PH) Ismar Juma, mengatakan berdasarkan putusan, maka tergugat harus mengembalikan tanpa terkecuali. “Sebagai pejabat publik (Wakil Bupati) harusnya memeberikan contoh yang baik ke masyarakat. Bukan mengelak dan tak mau mengembalikan pinjaman orang. Apalagi ini sudah sampai di Pengadilan hingga putusan," tegasnya, Jumat (28/11/2025).

Dirinya menegaskan, dengan putusan Senin lalu itu dan tidak ada upaya hukum lain atau pengembalian dilakukan kedua tergugat selama 14 hari, maka tim PH-nya mengajukan eksekusi.

“Harapan kami harus diselesaikan. Karena Hakim memerintah kembalikan Rp950 juta. Kalau memang 14 hari tidak ada upaya pengembalian, maka kita melakukan upaya hukum yang lain, yakni mengajukan eksekusi. Jadi kita tunggu 14 hari kedepan," pungkasnya. (one)

Baca Juga