Penjelasan DPMPTSP Ternate tentang Perubahan Aturan Penyelenggaraan Izin Usaha Berbasis Risiko
Ternate, malutpost.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. PP ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate, Bahtiar Teng mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyesuaian atas perubahan PP tersebut.
Ia menjelaskan, PP Nomor 28 Tahun 2025 memperkenalkan sistem perizinan berbasis risiko, yang berarti proses perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risiko usaha.
Selain itu, perubahan PP ini juga, menjadikan sistem Online Single Submission (OSS) mengalami sedikit perubahan maintenance atau pemeliharaan pada sistem OSS itu sendiri.
"Sebelumnya kami jalankan sistem ini (OSS) pakai PP lama, setelah adanya PP baru semua sistem perizinan direncanakan terintegrasi dari semua kementerian dan kelembagaan ke sistem OSS," terang Bahtiar Teng, Jumat (28/11/2025).
Menurut Bahtiar, sebelum adanya revisi PP ini, proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kategori pelaku usaha rendah paling lama 5 menit selesai, tapi dengan adanya PP baru ini sekarang yang tadinya 5 menit menjadi 20 menit.
Hal itu karena ada beberapa tambahan persyaratan bagi pelaku usaha yang ingin menerbitkan NIB, seperti harus mendokumensikan tempat usaha mereka.
"Pada PP yang baru ini terdapat tambahan persyaratan, lalu diupload ke sistem, kemudian mencari titik lokasi usaha pada peta polygon OSS, selain itu terdapat juga AMDALnet. Sehingga ketika terjadi kendala pada AMDALnet maka proses peberibitan NIB ini memungkinkan tidak bisa dilanjutkan," jelas Bahtiar.
"Jadi ketika ada kendala-kendala dalam penerbitan izin berusaha mohon dimengerti karena saat ini tengah pemeliharaan sistem, mudah-mudahan secepatnya mulai stabil," tandasnya. (van)