1 Desember, PPPK Pemprov Maluku Utara Terima SK Kontrak Kerja
Sofifi, malutpost.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah menjadwalkan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penyerahan SK serta penandatanganan perjanjian kerja bagi lulusan PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 sebanyak 551 Orang dan PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 sebanyak 97 Orang yang akan berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025, pukul 08.00 WIT, bertempat di Aula Nuku Lantai II, Kantor Gubernur Maluku Utara.
Kepala BKD, Zulkifli Bian, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses seleksi PPPK yang telah dilaksanakan sebelumnya dan telah diterbitkannya SK Pengangkatan PPPK.
Ia menegaskan, bahwa seluruh peserta yang menerima undangan wajib hadir dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Seperti pakaian, peserta mengenakan seragam korpri, celana atau rok berbahan kain berwarna hitam, bagi peserta perempuan berhijab, diwajibkan memakai hijab warna hitam, menggunakan sepatu pantofel warna hitam.
Para peserta juga membawa kartu tanda penduduk (KTP) asli, materai Rp 10.000 sebanyak satu lembar, alat tulis pribadi.
Kemudian, kata Zulkifli peserta diminta mengikuti gladi satu hari sebelum penyerahan SK.
"Gladi akan dilaksanakan pada Minggu, 30 November 2025 tepatnya di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Maluku Utara.
Peserta diharapkan tiba 1 hari lebih awal sebelum acara penyerahan SK dan penandatanganan perjanjian kerja," pungkasnya. (nar)