1. Beranda
  2. Maluku Utara

Penjelasan Dinas PUPR Maluku Utara tentang Dokumen FS Jalan Trans Kieraha

Oleh ,

Sofifi, malutpost.com -- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara menegaskan bahwa dokumen Feasibility Study (FS) untuk rencana pembangunan Jalan Trans Kieraha telah rampung dan memenuhi seluruh persyaratan teknis yang dibutuhkan.

Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto, saat dikonfirmasi pada Rabu (26/11/2025), mengatakan bahwa dokumen FS maupun dokumen lingkungan untuk sejumlah ruas jalan sudah diselesaikan.

"FS sudah, kemudian untuk lingkungan juga sudah selesai. Untuk ruas jalan Ekor-Kobe dokumen Amdalnya sudah ada," kata Risman.

Ia menjelaskan, bahwa dalam proses perencanaan pembangunan jalan, terdapat beberapa dokumen wajib, antara lain DED (Detail Engineering Design atau rancang bangun rinci, dokumen lingkungan, dokumen FS, serta dokumen kesesuaian ruang. Semua dokumen tersebut harus dipenuhi sebelum kegiatan fisik dijalankan.

"Itu pastinya sudah dipenuhi dulu pada saat pelaksanaan kegiatan. Dan ketika kita sudah pada tahap pelaksanaan berarti dokumen itu sudah lengkap," tegasnya.

Risman menambahkan bahwa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) terkait kesesuaian ruang juga berada di PUPR. Selain Amdal, untuk kawasan hutan juga diperlukan izin pinjam pakai, namun ada juga yang tidak melewati kawasan hutan.

Menurutnya, ruas Jalan Ekor-Kobe terdiri dari segmen yang berada di wilayah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dan Halmahera Tengah (Halteng).

"Itu ada ruas kabupaten Haltim dan Halteng, kita menghubungkan antara kabupaten dan provinsi," jelasnya.

Risman menegaskan, bahwa dokumen FS memuat seluruh unsur yang diperlukan dalam perencanaan, termasuk berita acara. Dokumen tersebut bahkan telah disampaikan kepada DPRD.

"Setau kami Bappeda juga sudah sampaikan, saya juga sudah sampaikan," pungkasnya. (nar)

Baca Juga