FS Trans Kieraha Bak Siluman, KAHMI Balik Mempertanyakan Klaim Gubernur
Sofifi, malutpost.com -- Klaim Gubernur Sherly Tjoanda bahwa rencana pembangunan jalan Trans Kieraha telah mengacu pada feasibilty study (FS) justru memunculkan tanda tanya besar.
Koordinator Presidium KAHMI Maluku Utara (Malut) Ishak Naser menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak pernah menyampaikan penjelasan resmi mengenai dokumen FS ke DPRD.
Menurut KAHMI, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD, seluruh pimpinan dan anggota DPRD tegas menyatakan tidak pernah membicarakan atau menerima penjelasan terkait FS tersebut.
Bahkan, hingga RDPU dilaksanakan, DPRD disebut belum mengantongi dokumen lengkap APBD 2026 yang telah disetujui sebelumnya.
"Kami mempertanyakan, FS yang mana yang katanya pernah dia (Gubernur Sherly) sosialisasi dan dijelaskan ke DPRD. Dalam RDPU, DPRD menyampaikan secara terbuka bahwa mereka tidak pernah menerima penjelasan soal FS tersebut," kata Ishak Naser, Rabu (26/11/2025)
KAHMI juga mendesak gubernur untuk menyampaikan ke publik kapan dan di mana Pemprov pernah menjelaskan versi resmi FS itu.
KAHMI menilai, jika dokumen FS baru diserahkan pada pembicaraan tingkat II, maka jelas DPRD tidak memiliki waktu untuk membahasnya secara datail.
Ishak menambahkan, bahkan hingga RDPU dilaksanakan, DPRD belum mengantongi dokumen APBD 2026 yang sebelumnya telah disetujui dalam proses pembahasan.
Hal ini menurutnya memperkuat indikasi bahwa dokumen FS itu tidak pernah menjadi bagian dari pembahasan resmi bersama DPRD.
Ia juga mempertanyakan kapan sebenarnya Gubernur menjelaskan kepada publik mengenai versi FS yang kini diklaim sebagai dasar rencana pembangunan.
"Kami minta Gubernur jelaskan kapan dan di mana dia memaparkan FS itu kepada publik," ujar Ishak.
Pernyataan ini sekaligus menanggapi pernyataan Sekretaris DPRD Malut, Isman Abbas, yang mengaku pihaknya telah menerima dokumen FS.
Ishak menegaskan bahwa jika dokumen baru diserahkan pada pembicaraan tingkat II dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2026, maka DPRD secara otomatis tidak memiliki kesempatan untuk mengkajinya secara memadai.
"Kalau dokumen diserahkan pada saat pembicaraan tingkat II, berarti itu sudah tahap pengambilan keputusan. DPRD jelas tidak sempat membahas FS tersebut," jelasnya.
"Mustahil membahas FS setebal itu hanya dalam waktu 3–5 hari, apalagi harus ditinjau dari RTRW, RPJMD, dan KLHS," tambahnya.
Dengan kondisi itu, Ishak menegaskan bahwa DPRD pada kenyataannya memang tidak pernah membahas FS Trans Kieraha. Ia meminta Gubernur agar lebih objektif melihat situasi yang terjadi.
"Gubernur harus melihat situasi dan kondisi ini. Sebaiknya Gubernur menerima apa yang menjadi usulan KAHMI. Kalau diminta dialog, kami juga siap," pungkas Ishak. (nar)