Sekwan: FS dan SKKLH Jalan Trans Kie Raha Sudah Diterima DPRD Maluku Utara
Sofifi, malutpost.com - Polemik dokumen persyaratan program strategis pembangunan Jalan Trans Kie Raha, akhirnya menemukan titik terang. Pasalnya, dokumen itu sudha diterima DPRD Maluku Utara (Malut) sejak awal November ini.
Sebelumnya, dalam pembahasan APBD Induk 2026, Anggota DPRD Malut mempertanyakan dokumen persyaratan tersebut. Di mana hal ini langsung dijawab Gubernur Sherly Tjoanda dan menyerahkan dokumennya saat Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Namun, dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa (KAHMI) Malut, keberadaan dokumen ini kembali mencuat ke publik.
Menanggapi ini, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Isman Abbas mengonfirmasi dokumen Feasibility Study (FS) dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) terkait program strategis Jalan Trans Kie Raha telah diterima Sekretariat DPRD Malut sejak 7 November 2025 lalu.
Dokumen tersebut diterima dalam bentuk softfile dan telah dibagikan ke grup aplikasi percakapan WhatasApp (WA) Komisi III dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Malut saat itu juga.
"Dokumen dalam bentuk softfile-nya telah kita terima saat rapat paripurna itu dan langsung disampaikan ke pimpinan dewan, sebagaimana pidato Ibu Gubernur. Nah, oleh Pak Ketua DPRD kemudian membagikannya ke grup WA Komisi III. Sementara kami sampaikan ke grup Badan Anggaran," ujar Isman kepada malutpost.com, Selasa (25/11/2025).
Dia menambahkan, untuk dokumen fisiknya (printout) dalam bentuk buku, diserahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ke Sekretariat DPRD tiga hari kemudian atau pada 10 November 2025. Penyerahan itu diterima secara resmi dan dibuktikan dengan berita acara penyerahan Nomor: 000.14.2/565/SETWAN.
"Jadi, semua dokumen itu sebenarnya sudah diterima pada awal bulan November ini," ucapnya.
Dengan demikian, kata Isman, polemik ini hanya kesalahpahaman. Sehingga terjadi miskomunikasi di internal DPRD.
"Mungkin ini hanya miskom antaranggota dan pimpinan DPRD. Sehingga tak sempat membaca grup WA terkait dokumen persyaratan program Jalan Trans Kie Raha tersebut," pungkasnya. (cr-01)