Merefleksikan Hari Guru Nasional : Momentum Menguatkan Profesionalisme Guru di Maluku Utara
Oleh: Ruslan Zainuddin
(Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara)
Setiap tahun, bangsa ini memperingati Hari Guru Nasional pada tanggal 25 November. Momentum ini bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi sebuah ruang refleksi yang sangat penting bagi seluruh pendidik, khususnya bagi kita di Provinsi Maluku Utara.
Penetapan tanggal ini melalui *Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994* menegaskan bahwa penghormatan terhadap guru adalah bagian dari upaya memastikan mutu pendidikan yang berkelanjutan. Bagi kita para pendidik, refleksi bukan pilihan melainkan kebutuhan profesional.
Baca di: Koran Digital Malut Post Edisi Senini, 24 November 2025
Dalam konteks regulasi nasional, *Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen* menegaskan bahwa guru adalah tenaga profesional dengan mandat besar: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Regulasi ini memberi dasar kuat bahwa profesi guru harus terus berkembang sejalan dengan tuntutan zaman.
Di sisi lain, berbagai peraturan menteri terkait tugas guru, pemenuhan beban kerja, pendidikan profesi guru (PPG), serta standar kompetensi memberikan penegasan bahwa kualitas pembelajaran sangat bergantung pada konsistensi peningkatan kompetensi guru.
Oleh karena itu, refleksi Hari Guru harus diwujudkan dalam bentuk perbaikan nyata di ruang kelas, bukan sekadar rangkaian kegiatan seremonial.
Dalam konteks Maluku Utara, tantangan pendidikan masih cukup kompleks. Sebaran guru yang tidak merata, peningkatan kualitas pembelajaran, perubahan kurikulum, serta adaptasi teknologi menjadi isu yang perlu perhatian bersama.
Namun di balik itu, kita juga menyaksikan banyak guru yang terus bekerja melampaui batas, menjaga semangat belajar siswa di kota, pulau, bahkan desa-desa terpencil. Keteguhan mereka menjadi modal penting bagi masa depan generasi Maluku Utara.
Baca Halaman Selanjutnya..