Polsek Ibu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Anak Kandung ke Kejari Halmahera Barat
Jailolo, malutpost.com -- Tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan anak kandung di Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara akhirnya dilimpahkan (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat.
Tersangka dengan inisial JK yang merupakan ibu kandung korban dilimpahkan ke JPU setelah berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penyidik Polsek Ibu, Polres Halmahera Barat.
Kapolsek Ibu, IPDA Muis Ode Arman, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik / 03.a / IX / 2025 / Reskrim, tanggal 19 Agustus 2025.
"Kasus ini kejadiannya pada bulan Agustus 2025 dengan korban bayi yang baru dilahirkan oleh ibu kandung," akunya, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Halmahera Barat, dilakukan berdasarkan surat pengantar Nomor B/03/XI/2025/Reskrim, tanggal 19 November 2025 dan purab P-21 Kejari Halmahera Barat, Nomor B-1146 /Q.2.17/EKU.1/10/2025.
Kapolsek menegaskan, tersangka dalam kasus ini disangkakan Pasal 341 KUHP atau Pasal 181 KUHP.
"Tersangka diduga melakukan pembunuhan anak kandung karena pengaruh kejiwaan dan kemudian menghilangkan atau menguburkan korban untuk menyembunyikan kematian," pungkasnya. (one)