Bawa Ratusan Kantong Miras, Pria 44 Tahun Diamankan Polsek Ternate Utara
Ternate, malutpost.com -- Kepolisian resor (Polsek) Ternate Utara, kembali menyita ratusan kantong minuman keras (Miras) jenis cap tikus di kawasan taman Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Provinsi Maluku Utara. Selain ratusan kantong miras, Polisi juga berhasil mengamankan pemiliknya dengan inisial RA (44 tahun).
Penyitaan ini berdasarkan informasi masyarakat, yang melaporkan bahwa adanya ratusan kantong miras dimuat menggunakan perahu fiber warna merah milik seorang warga Kelurahan Dufa Dufa dan berasal dari Desa Tosoa, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Polsek Ternate Utara bergerak menuju lokasi dan melaksanakan razia miras serta mengamankan barang bukti ke Polsek.
Kapolsek Ternate Utara, IPTU Wahyuddin, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, membenarkan penyitaan tersebut. “Untuk pemiliknya itu berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Kelurahan Dufa Dufa," ungkapnya, Rabu (19/11/2025).
Dirinya merincikan, barang bukti yang disita sebanyak 300 kantong plastik yang dikemas ke dalam kresek palsitik warna hitam. “Untum pemiliknya, sudah dibuatkan surat pernyataan tegas untuk tidak mengulangi perbuatannya. Untuk barang bukti miras diamankan guna dimusnahkan," pungkasnya. (one)