Polres Halsel Tahap I Berkas Dua Tersangka Penambang Ilegal di Pulau Obi
Labuha, malutpost.com -- Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) akhirnya melimpahkan berkas tahap I dua tersangka kasus dugaan penambang ilegal di Desa Anggai, Kecamatan Obi, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan.
Dua tersangka tersebut merupakan pengusaha atau pemilik tambang ilegal, masing-masing inisial AL dan AR. Hal ini disampaikan Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, ketika dikonfirmasi, malutpost.com, Senin (17/11/2025).
Menurutnya, berkas tahap I itu dikirimkan ke JPU pada September 2025 lalu. Sehingga, saat ini penyidik menunggu P-19 atau petunjuk selanjutnya. “Kalaupun petunjuknya sudah lengkap, maka penyidik langsung tahap II berkas dan tersangkanya. Kalau belum berarti kita lengkapi," tandasnya.
Sebagai informasi, dugaan penambang ilegal di Pulau Obi, sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan sudah menetapkan 2 orang pengusaha sebagian tersangka. Mereka diduga memiliki tambang ilegal tersebut.
Meski sudah ditetapkan tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan dengan alasan keduanya masih jalani pemeriksaan sebagai tersangka. (one)