DPRD Soroti Rendahnya MCP KPK Pemprov Maluku Utara
Sofifi, malutpost.com -- DPRD Maluku Utara angkat bicara terkait masih rendahnya skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Wakil Ketua DPRD Malut, Husni Bopeng mengatakan, bahwa hingga pertengahan November 2025, nilai MCP Pemprov Malut baru berada di angka 72, sementara standar aman berada minimal di angka 78.
Salah satu indikator penilaian MCP adalah ketepatan waktu pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. KPK menetapkan bahwa pengesahan APBD tidak boleh melewati 30 November 2025, dan penilaian pada tanggal tersebut didasarkan pada nomor registrasi (No. Reg) APBD 2026 yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Husni menegaskan bahwa semua tahapan dari pihak daerah telah diselesaikan. Kendati demikian, proses justru terhambat di tingkat pusat.
"Kita sudah lalui tahapan itu, tapi lama di meja Kemendagri. Ini yang jadi masalah," kata Husni Bopeng, Jumat (14/11/2025).
Ia menambahkan, bahwa proses administrasi daerah tidak menjadi kendala. Namun, keterlambatan dari Kemendagri dikhawatirkan berdampak pada nilai MCP Pemprov Malut.
Husni juga mengingatkan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus lebih proaktif dalam memenuhi seluruh komponen penilaian MCP KPK, termasuk dalam hal pelaporan dan penyerapan anggaran.
"Benar apa kata Pak Wagub, OPD harus proaktif. Selain itu, penyerapan anggaran juga dinilai KPK," tegasnya.
Menurutnya, Pemprov Malut telah berupaya lebih berhati-hati tahun ini, mengingat skor MCP menjadi salah satu indikator penting dalam penguatan tata kelola dan pencegahan korupsi.
Husni bilang, pemerintah daerah disebut merasa lebih aman apabila MCP sudah berada pada angka 80. (nar)