1. Beranda
  2. Maluku Utara

Terjadi di Pemprov Maluku Utara, Diumumkan Sebagai Plt Kadis Tapi SK Atas Nama Orang Lain

Oleh ,

Sofifi, malutpost.com – Komitmen Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda untuk menata birokrasi secara sehat dan menjunjung tinggi semangat meritokrasi tampaknya masih sebatas retorika.

Fakta di lapangan menunjukkan praktik penempatan pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara masih diwarnai tarik-menarik kepentingan.

Hal ini terlihat dari proses penunjukan sejumlah pejabat eselon III sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala dinas yang belakangan menimbulkan banyak tanda tanya. Salah satunya penunjukan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengalami perubahan nama hanya dalam hitungan jam.

Sebelumnya, nama Zulfikar Conoras, ST, MT diumumkan sebagai Plt Kadis ESDM oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, kepada media pada Sabtu (8/11/2025), bersamaan dengan lima nama Plt kepala dinas lainnya. Namun, pada sore harinya, nama tersebut mendadak berubah. Surat Keputusan (SK) Plt Kadis ESDM justru diterbitkan atas nama Abdul Karim Usman.

Baik Zulfikar maupun Abdul Karim sama-sama merupakan pejabat eselon III di Dinas ESDM. Informasi yang diperoleh malutpost.com menyebutkan, perubahan nama Plt tersebut bahkan terjadi hingga tiga kali.

Pada Jumat (7/11/2025) siang, nama Abdul Karim sempat disebut sebagai Plt Kadis ESDM. Namun, pada malam harinya berubah menjadi Zulfikar Conoras setelah sesi wawancara kandidat Plt Kadis yang dilakukan Gubernur Sherly Tjoanda di Bela Hotel. Hingga Sabtu (8/11/2025) pagi, BKD masih mengumumkan enam nama Plt kepala dinas, termasuk Zulfikar Conoras. Anehnya, beberapa jam kemudian, SK Plt Kadis ESDM justru kembali terbit atas nama Abdul Karim Usman.

Perubahan ini terjadi tanpa ada penjelasan atau rilis resmi dari BKD, padahal sebelumnya media sudah mempublikasikan nama Zulfikar sebagai Plt Kadis ESDM. Artinya, BKD telah mengumumkan satu nama, tetapi SK yang keluar atas nama pejabat lain.

Kepala BKD Maluku Utara Zulkifli Bian yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (11/11/2025), belum bersedia memberikan keterangan. Ia hanya berjanji akan menghubungi wartawan kembali. Namun hingga berita ini diturunkan, Rabu (12/11/2025), Zulkifli belum memberikan penjelasan apa pun terkait perubahan SK tersebut.

Sementara itu, Abdul Karim Usman yang dikonfirmasi malutpost.com memilih tidak banyak berkomentar. “Tanyakan saja ke BKD,” ujarnya singkat.

Selain perubahan SK dalam waktu singkat, proses penunjukan enam Plt kepala dinas yang disertai sesi wawancara oleh gubernur juga dinilai hanya formalitas. Sejumlah pejabat mengaku sudah mendapatkan bocoran nama-nama Plt sebelum sesi wawancara dilakukan.

Ironis lagi, salah satu pejabat eselon III yang ditunjuk sebagai Plt diketahui baru beberapa bulan lalu dijatuhi sanksi karena malas berkantor. Sanksi tersebut berupa penahanan gaji. Namun, rekam jejak pelanggaran etik itu tidak menjadi pertimbangan dalam penunjukan Plt.

Wakil Gubernur Maluku UtaraSarbin Sehe yang dikonfirmasi mengenai hal ini enggan memberikan komentar. “Tanyakan saja ke BKD,” katanya singkat saat ditemui di Kantor Gubernur, Selasa (11/11/2025).

Sementara BKD sendiri mengaku akan mengecek dulu data-data terkait  sanksi indisipliner salah satu Plt kadis. "Saya pastikan dulu data ada atau tidak soalnya saya kan masuk di awal Juli tahun ini," kilah Zulkifli. (nar)

Baca Juga