1. Beranda
  2. Maluku Utara

BKD Maluku Utara Tegaskan Proses Penunjukan Plt Pejabat Sudah Sesuai Mekanisme

Oleh ,

Sofifi, malutpost.com -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara akhirnya angkat bicara terkait dinamika penempatan pejabat pelaksana tugas (Plt) di lingkungan Pemprov Maluku Utara yang belakangan diwarnai tarik-menarik kepentingan.

Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian, menegaskan bahwa penunjukan pejabat Plt merupakan hak prerogatif gubernur, namun prosesnya tetap dilakukan melalui mekanisme dan pertimbangan yang objektif.

"Pengangkatan Plt itu hak prerogatif gubernur. Tetapi Ibu Gubernur membuka ruang diskusi kepada kadis-kadis lama agar bisa memberikan rekomendasi dan masukan terkait calon Plt di masing-masing OPD," jelas Zulkifli kepada malutpost.com, Rabu (12/11/2025).

Menurut Zulkifli, Gubernur Sherly Tjoanda mempertimbangkan penunjukan Plt dengan memperhatikan sisa waktu tahun anggaran 2025 yang tinggal dua bulan. Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan dan penyusunan SPJ pertanggungjawaban OPD tidak terganggu.

"Pertimbangan Ibu Gubernur adalah agar sisa tahun anggaran bisa tetap berjalan lancar, terutama terkait penyerapan kegiatan dan SPJ. Hampir semua rekomendasi dari pimpinan OPD lama diakomodir dengan pertimbangan tersebut," ujarnya.

Zulkifli menegaskan, jabatan Plt merupakan tugas tambahan yang sewaktu-waktu dapat diganti oleh gubernur tanpa perlu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Plt itu hanya tugas tambahan. Kapan saja bisa diganti, karena itu hak prerogatif gubernur dan tidak memerlukan rekomendasi BKN," tegasnya.

Zulkifli juga menjelaskan bahwa proses penunjukan Plt dilakukan melalui tahapan yang sesuai ketentuan. Para pejabat definitif yang digeser terlebih dahulu diminta memberikan pertimbangan dan rekomendasi nama calon Plt di masing-masing OPD.

"Ibu Gubernur melibatkan pejabat definitif yang digeser untuk memberikan rekomendasi nama-nama calon Plt. Setelah nama-nama itu diserahkan, Ibu Gubernur melakukan wawancara langsung sebelum menetapkan dan mengirimkan nama ke BKD untuk diterbitkan SK Plt," paparnya.

Ia memastikan seluruh Surat Keputusan (SK) Plt yang diterbitkan telah melalui pertimbangan matang dan sesuai dengan regulasi kepegawaian.

"SK yang diterbitkan sudah sesuai dengan ketentuan dan pertimbangan objektif dari Ibu Gubernur," ujar Zulkifli lagi.

Selain itu, lanjut Zulkifli bahwa Gubernur Sherly juga memberikan arahan khusus kepada seluruh pejabat Plt yang baru ditunjuk agar fokus menjalankan tugas, terutama dalam menyelesaikan program kerja dan laporan pertanggungjawaban akhir tahun.

"Arahan Ibu Gubernur kepada semua Plt adalah agar fokus di sisa tahun anggaran 2025 untuk menjaga penyerapan dan penyusunan SPJ," tandasnya.

Sebelumnya, informasi yang diperoleh malutpost.com menyebutkan ada perubahan nama pejabat Plt bahkan hingga tiga kali dalam waktu singkat.

Pada Jumat (7/11/2025) siang, nama Abdul Karim sempat disebut sebagai Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun pada malam harinya, posisi itu berubah menjadi Zulfikar Conoras setelah Gubernur Sherly melakukan sesi wawancara kandidat Plt di Bela Hotel.

Keesokan paginya, Sabtu (8/11/2025), BKD masih mengumumkan enam nama Plt kepala dinas, termasuk Zulfikar Conoras. Namun beberapa jam kemudian, SK Plt Kadis ESDM justru kembali terbit atas nama Abdul Karim Usman.

Selain itu, salah satu pejabat eselon III yang ditunjuk sebagai Plt diketahui baru beberapa bulan lalu dijatuhi sanksi disiplin karena jarang berkantor. Sanksi tersebut berupa penahanan gaji. Meski begitu, rekam jejak pelanggaran etik itu tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam proses penunjukan Plt.

Terpisah, Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe saat dikonfirmasi pada Selasa (11/11) enggan berkomentar banyak mengenai persoalan tersebut.

"Tanyakan saja ke BKD," ujarnya singkat saat ditemui di Kantor Gubernur. (nar)

Baca Juga