Polda Malut Terus Upayakan Koordinasi Pemulangan Empat Warga Halsel korban TPPO di Myanmar
Sofifi, malutpost.com -- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terus membangun koordinasi dengan empat Kementerian terkait lain untuk melakukan upaya pemulangan empat warga Halmahera Selatan yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.
Empat Kementerian yang dilibatkan untuk upaya kepulangan empat korban tersebut adalah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Badan Perlindungan Migran Pekerja Indonesia (BP2MI), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga Direktorat Jenderal Imigrasi.
Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).
Kombes I Gede, selain upaya pemulangan empat korban, proses penyelidikan atas laporan yang diterima juga terus berlanjut. Bahkan dalam tahap penyelidikan yang dilakukan, sejumlah saksi yang berada di Halmahera Selatan sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik. “Sejumlah saksi sudah kami ambil keterangan, proses penyelidikan masih terus berlanjut," akunya.
Dirinya mengaku, kasus dugaan TPPO di Halmahera Selatan yang ditangani merupakan kasus atensi. Sehingga dengan cepat langkah-langkah strategis terus dilakukan termasuk pemulangan yang saat ini masih berada di Myanmar.
“Makanya kami butuh dukungan dari semua pihak, agar supaya para korban cepat bisa dipulangkan ke tanah air khususnya ke Halmahera Selatan," tandasnya.
Diketahui, empat warga Halmahera Selatan ini dijanjikan berangkat ke luar negeri untuk bekerja sebagai marketing di negara Thailand dengan iming-iming gaji sebesar Rp12 juta per bulan.
Keempat korban yang direkrut oleh seseorang bernama Dinding tersebut, masing-masing adalah m, Feni Astari Dareno (23 tahun), Asriadi Musakir (24 tahun), Zether Maulana (22 tahun) dan Tantoni.
Kasus dugaan TPPO ini dilaporkan oleh keluarga korban di Polda Maluku Utara sejak 6 Oktober 2025 berdasarkan surat tanda terima laporan nomor: STTL/LP/B/84/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU UTARA tertanggal 6 Oktober 2025.(one)

