Polres Ternate Serahkan Tersangka Penikaman dan Pencurian di Toko Al Nizam ke JPU
Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan kasus dengan pencurian dan penikaman di Toko Al Nizam, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Rabu (5/11/2025).
Penyerahan tersangka dengan inisial RA alias Rifal (25 tahun) dan barang bukti ini dilakukan penyidik setelah jaksa menyatakan berkas lengkap atau P-21.
Kasi Intel Kejari Ternate,Aan Syaeful Anwar mengatakan, setelah berkas diterima dari penyidik, JPU Kejari Ternate melakukan penelitian terhadap sejumlah barang bukti. “Diantaranya sejumlah uang tunai pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang masih ada bercak darah korban, pisau yang digunakan untuk menikam korban, parang yang digunakan untuk mencongkel pintu, sepeda motor yang digunakan tersangka serta barang bukti lainnya," akunya.
Aan menjelaskan, sesuai dengan hasil penelitian berkas perkara, ada 3 tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi lokasi pencurian oleh tersangka yang juga residivis kasus pencurian di Halmahera Selatan (Halsel).
Tiga tempat yang dilakukan tersangka, yakni di toko Al-Nizam, toko Endang, Kelurahan Gamalama dan di toko Riski, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan. “JPU kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ternate," jelasnya.
Dirinya bilang, atas perbuatannya tersangka diancam pasal berlapis, yaitu Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. “Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
Terpisah, Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasih Humas AKP Umar Kombong, ketika dikonfirmasi membenarkan tahap II tersebut.
“Sesuai petunjuk Jaksa yang menyatakan berkas tersangka Rifal kasus penikaman dan pencurian lengkap, penyidik langsung melakukan tahap II," pungkasnya. (one)

