1. Beranda
  2. Halmahera Selatan
  3. Hukum & Kriminal

Kejati Malut Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Unsan Halmahera Selatan

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Kasus dugaan korupsi dana hibah ke Universitas Nurul Hasan (Unsan) di Kabupaten Halmahera Selatan naik status penyelidikan.

Sebelumnya, tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah melakukan Pengumpulan data (Puldata) dan Pengumpulan bahan dan keterangan  (Pulbaket). Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya adalah pihak pelaksana kegiatan.

“Unsan itu langsung di Pidsus. Sudah beberapa orang telah diperiksa salah satunya adalah pihak pelaksana kegiatan," ungkap Richard saat dikonfirmasi sejumlah media, Senin (3/11/2025).

Richard menegaskan, dalam penyelidikan pihaknya bakal memanggil pimpinan Unsan Halmahera Selatan untuk dimintai keterangan. “Sampe sejauh ini rektornya belum, tapi nanti kita akan agendakan pemeriksaan untuk mendalami kasus hiba itu," tegasnya.

Disentil awalnya Rektor Unsan telah diperiksa, Richard menerangkan, permintaan itu baru Puldata dan Pulbaket. “Yang kemarin itu baru puldata dan pulbaket sekarang statusnya sudah penyelidikan," akunya.

Diketahui dugaan kasus ini mencuat berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2023, yang dirilis pada 19 Mei 2023.

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya kesalahan klasifikasi anggaran sebesar Rp 4,3 miliar, terdiri dari Rp 1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp 3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan. Dana itu tercatat sebagai belanja modal Pemprov Malut, padahal tidak menghasilkan aset daerah, sehingga tidak layak dikategorikan sebagai belanja modal.

Pemprov Malut sendiri telah mengakui kekeliruan dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK, namun hingga kini belum ada realisasi konkret. Tak hanya dari Pemprov, Yayasan Universitas Nurul Hasan juga tercatat menerima hibah senilai Rp 4,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2024. Dana tersebut diklaim digunakan untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, dan pengawasan proyek.

Namun, muncul dugaan adanya pembiayaan ganda dalam proyek-proyek, karena beberapa item diduga dibiayai oleh dua instansi sekaligus. Selain itu, penyaluran hibah dari Pemkab Halsel juga menjadi sorotan karena pimpinan yayasan disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba.

Dengan total dana hibah yang mencapai Rp 8,4 miliar, Kejati Maluku Utara kini terus mendalami kemungkinan adanya penyimpangan dalam penggunaannya. (one)