Pendampingan Hukum Program Pemerintah Pusat, BWS dan Kejati Malut Teken Kerja Sama
Ternate, malutpost.com -- Kementrian PU Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara melaksanakan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi dalam rangka pendampingan hukum terhadap sejumlah kegiatan strategis pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah.
Kepala BWS Maluku Utara, M. Saleh Talib, saat diwawancarai mengatakan, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara pihak Kejaksaan Agung dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). “Kerja sama ini tindak lanjut dari inpres nomor 2 tahun 2025 terkait pendampingan kegiatan-kegiatan pusat. Sehingga kami di daerah menindaklanjutinya bersama Kejati Maluku Utara," akunya, Kamis (30/10/2025).
Pendampingan ini menurutnya, difokuskan pada kegiatan yang berkaitan dengan ketahanan pangan, termasuk proyek Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2025 tentang Irigasi, Air Baku dan Air Tanah. “Rata-rata pekerjaan ini menyangkut ketahanan pangan yang menjadi program prioritas Presiden," katanya.
M. Saleh menjelaskan, kegiatan yang mendapat pendampingan hukum ini, tersebar di sejumlah Kabupaten dan Kota di Maluku Utara, di antaranya Halmahera Utara, Pulau Morotai, dan Halmahera Timur. Dirinya juha mengaku, pendampingan hukum ini tidak berkaitan dengan temuan di lapangan, melainkan bentuk sinergitas antar lembaga dalam mengantisipasi potensi persoalan sosial yang muncul selama pelaksanaan proyek.
“Pendampingan ini tidak menyangkut temuan, tapi lebih ke masalah sosial seperti persoalan lahan. Jadi kami didampingi agar penanganannya sesuai aturan," kata Saleh.
“Pendampingan ini tidak hanya dilakukan oleh BWS, tetapi juga ditindaklanjuti oleh balai-balai teknis lainnya di bawah Kementerian PU," sambungnya mengakhiri. (one)

