Kejati Malut Kembangkan Fakta Sidang Kasus Korupsi Mami dan WKDH
Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) kembali melakukan pengembangan penyidikan perkara anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) yang melekat di sekretariat daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara.
Perkara tersebut telah merugikan negara atau daerah senilai Rp2,7 miliar. Dalam kasus ini juga,
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, memvonis terdakwa Syahrastani satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta.
Putusan vonis ini diketuk oleh ketua Majelis hakim, Kadar Noh, saat menggelar sidang putusan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) anggaran tahun 2022, pada Selasa, 7 Oktober 2025 lalu.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, mengatakan dari keterangan yang diperoleh Jaksa pada saat sidang, terdapat sejumlah fakta yang terungkap. “Berdasarkan keterangan yang kita (Kejaksaan) peroleh dari fakta persidangan terhadap perkara anggaran makam minum Sekretariat daerah WKDH Malut tahun 2022, faktanya sedang kita lakukan pengembangan. Mungkin dalam waktu dekat sedang dipelajari oleh tim," ungkapnya, Rabu (29/10/2025).
Richard menjelaskan, dalam prosee pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Malut ditemukan adanya pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban. “Nanti, apabila pihak lain yang menurut kita bertanggungjawab atas dasar fakta yang terungkap, maka akan kita sampaikan," janjinya.
Richard pun mengaku, untuk kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI telah dikembalikan seluruhnya. “Saya dengar informasi telah dipulihkan pengembaliannya. Masalah itu dari pihak terdakwa atau pihak lain saya kurang tahu. Tapi yang pasti dalam tuntutan yang kita lakukan bahwa kerugian keuangan negara telah dipulihkan," pungkasnya.
Untuk diketahui, anggaran Mami dan operasional perjalanan dinas ini melekat di Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara tahun 2022 senilai Rp13.839.254.000.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp2,7 miliar dari alokasi anggaran yang termasuk diatas. Dalam perkembangan penanganan dugaan kasus ini, mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali beserta sang istri, Muttiara T. Yasin dan anak mereka inisial A, turut diperiksa tim penyidik.
Begitu juga pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir. Tercatat sekitar 20 orang saksi sudah diperiksa tim penyidik. (one)

