BPOM Provinsi Maluku Utara Serahkan Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti Kosmetik ke JPU
Ternate, malutpost.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, telah menerima berkas perkara tersangka, dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku Utara dalam kasus tindak pidana kesehatan.
Tersangka dengan inisial STK alias BHD diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, saat dikonfirmasi menjelaskan, tersangka dan sejumlah barang bukti berbagai jenis kosmetik dari beberapa merek, seperti MW Glow Bibit Pemutih Thailand, Nafhya Beauty Lulur Rempah Brightening, Dinda Skin Care Toner, NRL Cosmetics (Day Cream, Night Cream, Flek Series, Papaya Series), dan Fio Skin Night Cream Exclusive, sudah diterima.
”Tersangka saat ini menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate untuk menjalani proses hukum selanjutnya," ungkap Aan, Kamis (23/10/2025).
Untuk itu, dirinya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli dan menggunakan produk kosmetik. “Jangan mudah tergiur dengan iming-iming hasil cepat untuk mempercantik wajah, karena bisa jadi produk tersebut justru berbahaya dan tidak memenuhi standar keamanan sesuai ketentuan undang-undang kesehatan,” tandasnya.
Diketahui, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pelaku usaha agar selalu memastikan produk kosmetik yang beredar telah memiliki izin edar resmi dari BPOM serta memenuhi standar mutu dan keamanan yang berlaku.(one)