1. Beranda
  2. Halmahera Timur
  3. Hukum & Kriminal

Polres Haltim Tahap II Empat Berkas dengan Tersangka Hanafi ke JPU

Oleh ,

Maba, malutpost.com -- Polres Halmahera Timur (Haltim) melalui tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah melakukan pelimpahan atau tahap II empat berkas dengan tersangka AH alias Hanafi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Haltim, Selasa (21/10/2025).

Empat berkas dengan tersangka Hanafi tersebut, yakni berkas kasus dugaan pembunuhan terhadap pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, dengan inisial KLP alias Tiwi (30 tahun), berkas kasus dugaan kekerasan seksual, berkas kasus dugaan judi online dan berkas kasus dugaan ilegal akses.

“Kemarin Selasa 21 Oktober 2025, kami (penyidik) limpahkan 4 berkas dan tersangka Hanafi ke JPU," ungkap Kapolres Haltim, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, melalui Kasat Reskrim, AKP Ray Sobar, saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).

AKP Ray bilang, dalam berkas kasus dugaan pembunuhan, pasal yang disangkakan kepada tersangka Hanafi, yakni Pasal 340 dan 339 subsider 351 ayat 3 KUHP,  tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara.

Sementara dalam kasus judi online menggunakan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 303 bisa ayat (1) ke 1 KUHPidana ancaman penjara ITE 4 tahun atau 303 biasa 10 Tahun.

Selanjutnya, kasus dugaan ilegal akses menggunakan Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancaman penjara 6 tahun dan kasus kekerasan seksual menggunakan Pasal 6 b Jo pasal 15 ayat (1) huruf J ancaman penjara 12 Tahun.

“Empat perkara itu dengan 1 tersangka Hanafi. Empat berkas kita limpahkan sekaligus sesuai dengan Pasal 141 KUHP. Jadi satu surat dakwaan terhadap empat perbuatan dilakukan tersangka Hanafi," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan ini dilakukan oleh rekan kerja korban Tiwi yang berinisial AH alias Hanafi (27 tahun).

Perempuan asal Magelang, Jawa Tengah itu, sebelum dibunuh, tersangka Hanafi lebih dulu melakukan oral seks. Ini terbongkar saat penyidik melakukan rekonstruksi atau reka ulang peristiwa pembunuhan di rumah dinas BPS Halmahera Timur, pada Jumat 8 Agustus 2025 lalu. Dalam rekonstruksi, sbanyak 33 adegan yang ditampilkan hingga korban dibunuh tanpa kasihan oleh tersangka Hanafi. (one)

Baca Juga