1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Kabupaten Kepulauan Sula

Fakta Persidangan Dugaan Korupsi BTT Sula, Kejari Sebut Kerugian Negara Menjadi Kewenangan Majelis Hakim

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Perhitungan kerugian keuangan negara (KN) dalam kasus korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2021, sebagaimana dihitung oleh BPKP senilai Rp1,6 miliar mestinya dianggap belum final.

Hal ini karena sebagian bahan medis habis pakai (BMHP)  itu belum dihitung. Ini sejalan dengan pengakuan BPKP saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus BTT Sula berapa pekan lalu. Namun nyatanya, BPKP sendiri tidak lagi bisa menghitung ulang kerugian keuangan negara dengan obyek yang sama. Hal serupa disampaikan Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, kerugian keuangan negara dalam kasus BTT Sula ini sudah dihitung dan hasilnya, negara mengalami kerugian senilai Rp1,6 miliar. “Perhitungan itu, pihak BPKP sendiri tak lagi melakukan perhitungan dua kali dengan obyek yang sama," akunya.

Dirinya menjelaskan, terkait adanya fakta persidangan soal perhitungan kerugian keuangan negara yang dianggap belum final oleh terdakwa Yusril itu, telah menjadi kewenangan Majelis Hakim.

“Nanti majelis hakim yang memutuskan berapa kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini. Karena hakim dalam putusannya nanti, boleh pakai hasil perhitungan BPKP atau sebaliknya memakai perhitungan majelis hakim sendiri," sebutnya.

Untuk itu, lanjut Raimond, bakal dilihat dalam amar putusan, berapa kerugian keuangan negara secara keseluruhan. Apakah hakim tetap berpegangan pada hasil perhitungan dari BPKP atau justru sebaliknya. Karena yang jelas, proses kasus ini tetap berjalan.

“Dalam kasus ini penyidik saat ini tengah melakukan proses penyidikan menyusul sudah terbitnya surat perintah penyidikan (Sprindik) dari bapak Kajari. Sehingga semua fakta sidang terkait adanya keterlibatan pihak lain, maka itu akan dikejar oleh tim penyidik," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan, terdakwa Yusril dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran BTT Sula. Akibat perbuatan terdakwa, masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas bahan medis yang menjadi hak ketika berada dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19 waktu itu. Perbuatan terdakwa dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1 miliar lebih.

Ini tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.KONI Malut

Untuk itu, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.

Dalam kasus pun, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi dengan hukuman penjara 2 tahun. Setelah divonis 2 tahun penjara, JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara. Hasilnya, Pengadilan Tinggi mengabulkan banding JPU dengan menjatuhkan hukuman terhadap Muhammad Bimbi 3 tahun penjara.

Informasi tambahan, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021 sebesar Rp28 miliar. Total anggaran ini lalu dikelola 2 instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp2 miliar. (one)

Baca Juga