Delapan Adegan Ditampilkan dalam Rekonstruksi Pencurian yang Dilakukan 3 Tersangka
Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan pencurian yang dilakukan oleh tiga pelaku lintas Provinsi, Senin (20/10/2025).
Rekonstruksi dengan 3 pelaku yakni, Faisal (37 tahun) warga Kelurahan Bubu, Kecamatan Kambowa, Arik Anggarat (34 tahun) warga Mokoau, Kecamatan Kambu, Kabupaten Kendari dan La Jamal (42 tahun) warga Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa. Rekonstruksi dipimipin langsung oleh KBO Reskrim, IPDA Soedharmono, yang berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.
Tiga pelaku ini ditangkap saat tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Ternate dan Resmob Polda Maluku Utara menindak lanjuti laporan Polisi Nomor: LP/B/179/VIII/RES.1.8./2025/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, Tanggal 21 Agustus 2025 dan surat perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/70.a/VIII/RES.1.8./2025/Sat Reskrim, tanggal 25 Agustus 2025, dengan pelapor atau korban Arief Harjanto.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong, mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan untuk melengkapi petunjuk atau P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate.
“Sebelumnya sudah tahap I, hanya ada beberapa yang harus dilengkapi berdasarkan P-19 JPU, sehingga dilakukan rekonstruksi," akunya saat dikonfirmasi.
Mantan Kabag Ops Polres Kepulauan Sula itu bilang, dalam pelaksanaan rekonstruksi, ketiga pelaku yang saat ini berstatus tersangka itu memperagakan 8 adegan. “Sebanyak 8 adegan ditampilkan. Yang pasti selesai rekonstruksi penyidik kembali merampung berkasnya dan dilimpahkan kembali ke JPU," pungkasnya.
Sebagai informasi, Atas perbuatan yang dilakukan, 3 tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pasal 363 Ayat (4) dan Ayat (5) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (one)