1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Maluku Utara

Bid Propam Polda Malut Jadwalkan Sidang Etik Terhadap 2 Oknum Anggota, Kombes Indra: Minggu ini Sidang

Oleh ,

Sofifi, malutpost.com -- Bidang Profesi dan pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara (Malut) menjadwalkan sidang etik terhadap dua oknum anggota dengan inisial Bripka F alias Fega dan Brigpol Hl. Dua oknum tersbut dijadwalkan menjalani sidang minggu ini, dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam institusi Kepolisian.

Untuk Bripka F menjalani sidang etik atas kasus dugaan pengedar narkotika golongan satu jenis  sabu dan positif saat dilakukan tes urine. Sementara oknum anggota HL diduga melakukan penistaan agama yang viral dan mendapat respons negatif dari berbagai kalangan di media sosial. Sebelumnya, Bripka F bertugas di Yanma Polda Malut dan oknum anggota H bertugas di Polres Halmahera Utara.

Kabid Propam Polda Malut, Kombes Pol. Indra Pramana, mengatakan, keduanya dalam minggu ini sudah dilakukan sidang. “Untuk oknum yang terlibat narkotika, menjalani sidang dan penyidik meminta saran hukum," akunya, Senin (20/10/2025).

Kombes Indra bilang, oknum yang diduga melakukan penistaan agama juga dijadwalkan minggu ini untuk sidang. Tapi untuk proses pidananya berjalan di Polres Halmahera Utara. “Paling lambat Jumat 24 Oktober 2025 sudah sidang. Insyah Allah tak ada halangan," tandasnya mengakhiri.

Untuk diketahui, Bripka F alias Fega yang bertugas di Yanma Polda Maluku Utara ditangkap setelah anggota Satresnarkoba Polres Halmahera Utara melakukan penangkapan terhadap salah satu warga berinisial P alias Petrick.

Selain Bripka F, anggota Satresnarkoba pun menangkap Aipda B alias Bambang yang saat ini menjalani proses etik di Polres Halmahera Utara. Patrick diamankan tim Satresnarkoba dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram.

Sementara untuk Brigpol HL, akibat postingan dugaan penistaan agama yang viral dan mendapat respons negatif dari berbagai kalangan di media sosial. (one)

Baca Juga