1. Beranda
  2. Maluku Utara

Ditjen PSDKP Segel 4 Perusahaan Tambang di Halmahera Timur, Diduga karena Manfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin

Oleh ,

Ternate, malutpost.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara.

Penyegelan dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP, Pung Nugroho Saksono bersama rombongan dan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K). Mereka memasang tanda penghentian sementara aktivitas berupa papan segel.

Penyegelan ini dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang memanfaatkan ruang laut tanpa Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta reklamasi terminal khusus (tersus) yang tidak sesuai izin.

Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, dalam sepekan terakhir, pihaknya melakukan operasi penertiban dan pemeriksaan terhadap 8 perusahan tambang di wilayah Halmahera Timur.

Ditemukan ada 4 perusahaan yang belum tertib, yaitu PT Alngit Raya, PT Adita Nikel Indonesia, PT Makmur Jaya Lestari dan PT Jaya Abadi Semesta. Ditjen PSDKP pun melakukan penghentian sementara alias menyegel aktivitas pemanfaatan ruang laut pada 4 perusahaan tersebut dengan total luasan 12,519 hektar.

Luasan lahan PT Alngit Raya (AR) yang disegel seluas 8,452 hektar, PT. Jaya Abadi Semesta 0,797 hektar, PT. Makmur Jaya Lestari 2,204 hektar dan PT Adita Nikel seluas 1,066 hektar. Penyegelan dilakukan dalam 4 hari sejak 6 sampai 9 Oktober 2025.

Penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan tindakan lain oleh Polsus PWP3K berupa penghentian sementara kegiatan.

"Penyegelan ini kita lakukan juga di Pulau Durai Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau dengan luasan 0,291 hektar PT. MDP," kata Pung Nugroho Saksono, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, penyegelan dilakukan di 5 lokasi. Ini sebagai upaya KKP hadir menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di pesisir. Termasuk merusak terumbu karang dan biota laut.

Pung Nugroho menyebut, penyegelan dilakukan setelah ada temuan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin PKKPRL dan reklamsi.

Ia menjelaskan, dalam pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan reklamasi harus memiliki PKKPRL dan izin reklamasi sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021.

Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sehingga kegiatannya harus mematuhi izin termasuk luasan area usaha.

"Hasil pantauan kita di atas pesawat patroli juga masih terlihat penambangan di pulau-pulau kecil," ungkapnya.

Pung Nugroho Saksono, mengatakan, setelah penyegelan ini, PSDKP akan mendalami dan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini menjadi bukti komitmen PSDKP dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.

Rombongan saat tiba di Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Haltim yang merupakan lokasi beroperasinya PT Alngit Raya, terlihat ada 3 unit excavator dan 1 unit tongkang terparkir di lokasi.

Health, Safety, and Environment, PT Alngit Raya, Puang Tugianto mengatakan, semua aktivitas dihentikan sementara sampai semua dokumen yang disyaratkan sebagai izin dipenuhi perusahaan.

"Kita semua tertib dengan arahan, jadi aktivitas pertambangan dihentikan sementara sembari lengkapi dokumen perizinan," ujarnya.

Ia mengaku tidak mengetahui batasan pemanfaatan ruang laut karena hanya sebagai orang lapangan. Ia baru mengetahui setelah ada penertiban. (sst)

Baca Juga