1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Maluku Utara

Direktur PT. WKM Berhasil Dimintai Keterangan oleh Polda Maluku Utara

Oleh ,

Sofifi, malutpost.com -- Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), dengan inisial K, akhirnya berhasil dimintai keterangan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut).

Permintaan keterangan terhadap Direktur PT WKM ini berkaitan dengan dugaan kasus penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel yang dilakukan. Permintaan keterangan ini juga, setelah dua kali surat klarifikasi tidak dipenuhi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana saat diwawancari mengaku, untuk penanganan kasus tersebut penyidik telah memintai klarifikasi Direktur PT WKM di Jakarta, pada pekan lalu.

“Minggu kemarin sudah dimintai klarifikasi di Jakarta. Setelah ini kita telusuri dan melengkapi bukti-bukti yang lain," singkatnya, Kamis (9/10/2025).

Untuk diketahui, dari data yang diperoleh, terdapat 90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual itu adalah milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang telah siap untuk diproduksi.

Namun dalam proses aktivitasnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT KPT yang dikeluarkan dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara kemudian diserahkan kepada PT WKM.

Bahkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara lewat Dinas ESDM pada tahun 2018, telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148.

Hal tersebut juga tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022. Namun faktanya pihak PT WKM hanya melakukan sekali penyetoran, yakni pada tahun 2018 senilai Rp124.120.000. (one)

Baca Juga