Diduga Manipulasi Data Siswa di SMA Negeri 20 Halsel, Praktisi Hukum Minta APH Lakukan Penyelidikan
Labuha, malutpost.com -- Aparat penegak hukum (APH) di Halmahera Selatan diminta lakukan penyelidikan atas dugaan praktik penambahan data siswa fiktif pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di SMA Negeri 20 Halmahera Selatan (Halsel).
Dugaan ini mencuat setelah adanya informasi perbedaan antara jumlah siswa yang tercatat dalam sistem dan kondisi faktual di lapangan. Padahal Dapodik merupakan basis data resmi pemerintah yang digunakan dalam berbagai kebijakan pendidikan, termasuk penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Artinya, jika jumlah siswa dalam sistem bertambah, maka alokasi dana BOS yang diterima sekolah juga ikut meningkat. Karena itu, dugaan penambahan data siswa fiktif ini perlu ditelusuri secara serius.
“Pihak sekolah maupun instansi terkait hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi. Proses audit menyeluruh terhadap data siswa dan pengelolaan dana BOS perlu segera dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan pihak berwenang untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut," ungkap Praktisi Hukum Maluku Utara, M. Afdal Hi. Anwar, kepada malutpost.com, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, apabila benar terjadi manipulasi data dengan tujuan memperbesar pencairan dana BOS, maka tindakan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum.
“Manipulasi data pendidikan tidak hanya melanggar prinsip kejujuran dan integritas, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, apabila terbukti merugikan keuangan negara. Jadi APH di Halmahera Selatan perlu melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum," pintanya.
Afdal bilang, hal ini dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Kemudian, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas serta kejujuran dalam pengelolaan lembaga pendidikan.
Yang jelas sambung Afdal, menegaskan bahwa praktik manipulasi data seperti ini tidak boleh dibiarkan berkembang. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
“Kepala sekolah dan seluruh pengelola satuan pendidikan wajib menempatkan integritas di atas segalanya. Dana pendidikan harus dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk meningkatkan mutu belajar, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok," tegasnya.
“Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh satuan pendidikan agar lebih memperkuat pengawasan internal dan eksternal serta memastikan seluruh data dan anggaran dikelola secara benar dan bertanggung jawab," sambung dia mengakhiri.
Terpisah, Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 20 Halmahera Selatan, Ishak Mursid, saat dikonfirmasi via telepon mengaku, apa yang disampaikan adanya siswa fiktif terdaftar dalam sistem Dapodik SMA Negeri 20 Halmahera Selatan itu tidak benar.
“Yang disampaikan itu tidak benar. Kemarin red, dari Dinas Provinsi juga sudah melakukan perivikasi di sekolah yang ada dan itu sudah diberikan dan disampaikan," akunya.
Ishak menyatakan, di Dapodik itu disesuaikan jumlah siswa dan ada siswa pindahan yang masuk di SMA Negeri 20 Halmahera Selatan.
“Ini satu dua orang tidak suka saya (Ishak), makanya mereka menyampaikan hal seperti itu. Yang jelas saya sudah sampaikan ke Dinas juga dan itu tidak bermasalah," pungkasnya. (one)