1. Beranda
  2. Halmahera Selatan
  3. Hukum & Kriminal
  4. Maluku Utara

Dihadirkan di Persidangan, Saksi Wakil Bupati Halsel Sebut tak Tahu Adanya Utang Piutang

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Sidang lanjutan gugatan utang piutang dengan penggugat Ahmad Assagaf terhadap tergugat, Helmi Umar Muchsin dan istrinya Mardiana Bopeng, digelar Selasa (30/9/2025). Dalam sidang, saksi sebut tak mengetahui pasti adanya utang piutang dilakukan oleh tergugat.

Ini disampaikan saksi Faisal Hi. Samaun yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum (PH) tergugat, pada agenda sidang pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, pada Selasa 30 September 2025 kemarin.

Selain Faisal Hi. Samsun yang dihadirkan sebagai saksi, PH tergugat juga menghadirkan saksi Hasim Abdul Karim. Gugatan Ahmad Assagaf kepada Helmi Umar Muchsin yang saat ini merupakan Wakil Bupati Halmahera Selatan dan istrinya, terdaftar di PN Ternate dengan nomor perkara, 39/Pdt.G/2025/PN Tte, kualifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Sidang tersebut dipimipin langsung oleh ketua Majelis Hakim, Deni Hendra St Panduko, didampingi 2 hakim anggota lainya. Di hadapkan Majelis Hakim, saksi Faisal mengaku kehadiran dirinya untuk memberikan kesaksian.

“Izin pak Hakim, saya dihadirkan untuk beri kesaksian utang piutang antara Penggugat dan Tergugat, tapi saya tidak tahu soal utang itu, karena tidak diceritakan," ungkapnya di hadapan Majelis Hakim.

Meski begitu, dirinya mengaku masih bersama dengan penggugat itu saat menjadi tim pemenangan dari Helmi Umar Muksin pada pilkada Halmahera Selatan tahun 2019. Waktu itu, penggugat hanya menyampaikan akan membantu tergugat untuk memenangkan tergugat di pilkada.

“Tapi, bantuan yang akan diberikan Penggugat dalam bentuk apa, saya tidak tahu," jelasnya.

Sementara saksi Hasim yang dihadirkan secara terpisah saat ditanya majelis hakim, apa latar belakang dari penggugat maupun tergugat. Hasim mengaku, kalau penggugat adalah pengusaha minyak dan tergugat merupakan politisi. “Yang saya tahu itu saja pak Majelis Hakim," tandasnya.

Usai pemberian kesaksian, Ketua Majelis Hakim, Deni Hendra St Panduko, langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan, pada Selasa 7 Oktober dengan agenda pembuktian dari tergugat.

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya pihak penggugat telah memberikan 5 bukti ke Majelis Hakim. Dari 5 bukti yang diserahkan ke Majelis Hakim, 4 diantaranya kuitansi pinjaman yang dipinjam oleh Helmi Umar Muchsin kepada Ahmad Assagaf.

Empat kuitansi itu berkaitan dengan pinjaman secara bertahap yang dilakukan Helmi Umar Muksin, mulai Desember 2019 sebesar Rp250 juta. Kemudian di 29 September 2020 sebesar Rp100 juta, selanjutnya pada 6 Oktober 2020 sebesar Rp500 juta dan pada 25 Januari 2021 sebesar Rp100 juta. (one)

Baca Juga