1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Maluku Utara
  4. Ternate

Polres Ternate Tahap I Berkas Tiga Tersangka Pencurian Lintas Provinsi ke JPU

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, akhirnya melimpahkan berkas tiga tersangka pencurian lintas provinsi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Tiga tersangka lintas provinsi tersebut, bernama Faisal (37 tahun) warga Kelurahan Bubu, Kecamatan Kambowa, Arik Anggarat (34 tahun) warga Mokoau, Kecamatan Kambu, Kabupaten Kendari dan La Jamalt (42 tahun) warga Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa.

Mereka ditangkap saat tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Ternate dan Resmob Polda Maluku Utara menindak lanjuti laporan Polisi Nomor: LP/B/179/VIII/RES.1.8./2025/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, Tanggal 21 Agustus 2025 dan surat perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/70.a/VIII/RES.1.8./2025/Sat Reskrim, tanggal 25 Agustus 2025, dengan pelapor atau korban Arief Harjanto.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasat Reskrim, AKP Bakry Syahruddin, saat dikonfirmasi mengatakan, 3 pelaku pencurian lintas provinsi dengan cara memecahkan kaca mobil itu, saat ini penyidik telah limpahkan berkas tahap I ke JPU Kejari Ternate.

“Berkas tahap I sudah dilimpahkan, selanjutnya penyidik menunggu proses verifikasi yang bakal dilakukan JPU. Kalaupun belum lengkap atau P-19 maka penyidik segera lengkapi. Tapi jika sudah lengkap, berarti dilakukan pelimpahan tahap II," akunya, Senin (29/9/2025).

Sembari menunggu JPU pelajari berkasnya, lanjut AKP Bakry, dirinya menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat beraktivitas diluar rumah. Artinya pastikan semua barang berharga disimpan pada tempat yang aman demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

“Masyarakat yang beraktivitas diluar menggunakan kendaraan maupun meninggalkan barang berharga di rumah, kami (Polres) minta untuk menyimpan pada tempat yang aman, supaya hal seperti ini tak kembali terjadi," pungkasnya.

Sebagai informasi, Atas perbuatan yang dilakukan, 3 tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pasal 363 Ayat (4) dan Ayat (5) KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (one)

Baca Juga