45 Pasangan Suami Istri di Ternate Dapat Buku Nikah Gratis
Ternate, malutpost.com - Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Sidang Terpadu Isbat Nikah tahun 2025.
Kegiatan itu berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendidikan, Senin (29/9/2025). Diikuti sebanyak 45 pasangan suami istri.
Peserta dalam kegiatan ini adalah suami istri yang sudah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara sehingga belum memiliki buku nikah.
Melalui sidang terpadu ini, mereka tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas status pernikahannya, tetapi juga menerima buku nikah gratis sebagai bukti sah perkawinan mereka di mata negara.
Sidang isbat nikah merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan negara bagi warganya.
“Masih banyak pasangan di Kota Ternate yang sudah lama menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi di negara. Akibatnya, mereka dan anak-anaknya sering mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan, pendidikan, maupun hak-hak administratif lainnya,” kata Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, dalam sambutan.
Sementara Kepala Disdukcapil Kota Ternate, Fahri Fuad, mengatakan, pencatatan perkawinan adalah amanat undang-undang. Buku nikah menjadi bukti autentik status hukum sebuah perkawinan sekaligus syarat dalam berbagai pengurusan administrasi kependudukan.
Menurutnya, sidang terpadu ini dilaksanakan berdasarkan kerja sama Pemerintah Kota Ternate dengan Pengadilan Agama Ternate, Kementerian Agama Kota Ternate, TP PKK Kota Ternate, serta LSM Daur Mala Maluku Utara, sesuai tindak lanjut Surat Keputusan bersama antara Kementerian Dalam Negeri, Kemenag, dan Mahkamah Agung.
“Tujuan utama sidang terpadu isbat nikah adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat memperoleh status pernikahan yang sah di mata hukum, sekaligus mempercepat proses administrasi kependudukan,” jelas Fahri.
Kegiatan ini dibiayai oleh APBD di Disdukcapil Kota Ternate tahun anggaran 2025.
"Diharapkan dapat membantu masyarakat yang selama ini masih tercatat dengan status kawin belum tercatat di Kartu Keluarga, sehingga ke depan memiliki kepastian hukum dan perlindungan administratif yang lebih jelas," tandas Fahri. (van)