Bupati Kepulauan Sula Dilaporkan ke Kejagung soal Pembatalan Kelulusan PPPK
Jakarta, malutpost.com -- Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, bersama Ketua Seleksi PPPK dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dilaporkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jumat (26/9/2025).
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum 12 peserta seleksi PPPK yang kelulusannya mendadak dibatalkan hanya satu jam setelah pengumuman resmi hasil seleksi dirilis ke publik.
“Iya, benar. Saya telah memasukkan laporan ke Kejaksaan Agung atas dugaan adanya praktik KKN dalam penerimaan PPPK di Kepulauan Sula,” ujar kuasa hukum pelapor, Rasman Buamona, kepada awak media.
Menurut Rasman, laporan ini langsung diterima dan diarahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Ia menegaskan, persoalan yang dilaporkan bukan sekadar pembatalan kelulusan, melainkan indikasi kuat adanya intervensi, manipulasi data, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi PPPK.
Laporan tersebut memiliki alasan kuat. Pasalnya, kelulusan para kliennya sebelumnya telah diumumkan secara sah melalui Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/736/VIII/2025 pada 26 Agustus 2025 pukul 23.00 WIT. Namun, hanya berselang satu jam, publik dikejutkan dengan terbitnya pengumuman baru bernomor 800.1.2.2/738/VIII/2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Fifian Adeningsi Mus, berisi pembatalan kelulusan 12 peserta tersebut.
“Pembatalan ini dilakukan tanpa berkonsultasi dengan KemenPAN-RB maupun BKN. Alasan yang digunakan pun sangat subjektif, seperti tudingan tidak aktif bekerja, pengalaman kerja kurang dari dua tahun, hingga pemalsuan dokumen,” jelas Rasman.
Ironisnya, dasar pembatalan itu hanya bertumpu pada surat pernyataan pimpinan instansi, tanpa ada klarifikasi, verifikasi, atau proses pembuktian resmi. Bahkan, sebagian besar surat pernyataan yang dijadikan pijakan justru belakangan dicabut kembali oleh pihak sekolah atau instansi yang semula mengeluarkannya.
Dugaan manipulasi makin menguat ketika menyoroti kasus Rufita Apal dan Rianti Umanahu. Surat pernyataan yang menuding Rufita melakukan pemalsuan dokumen dikeluarkan Kepala SD Negeri Kabau, namun kemudian ditarik setelah sang kepala sekolah mengaku membuatnya di kantor BKPSDM, bukan berdasarkan fakta sebenarnya. Hal serupa juga dialami Rianti Umanahu, di mana Kepala SD Negeri 1 Buya akhirnya mencabut tuduhan yang sempat diarahkan kepadanya.
Atas dasar itu, Rasman mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam seleksi PPPK 2024 di Kepulauan Sula, yang mencakup tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga guru.
“Kami berharap Kejagung serius menangani laporan ini. Karena ini menyangkut hak dan masa depan 12 orang yang telah dinyatakan lulus, namun dibatalkan tanpa alasan yang transparan dan akuntabel,” tutupnya.
Sebagai informasi 12 peserta yang menjadi korban pembatalan diantaranya Riyana Umaternate, Asmi Umasugi, Nurmala Sangadji, Salim Buamona, Fatimah Kaimudin, Suyanti Basahona, Zulaiha Rahman, Nurain Wowor, Sofyan Umalekhoa, Sahdir Makian, Rianti Umanahu, dan Rufita Apal. (tim)