Waktu Dekat, Polda Malut Bakal Tingkatkan Status Enam Titik Galian C yang Beroperasi di Ternate
Ternate, malutpost.com -- Aktivitas tambang non logam atau galian C yang beroperasi secara ilegal di Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat terus dilakukan penyelidikan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara. Penyelidikan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut, dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima tim penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, mengatakan dalam penyelidikan yang dilakukan, tim penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi termasuk operator alat berat dan pemilik usaha masing-masing berinisial AT dan JW serta F. Kombes Edy menyatakan, selain aktivitas galian C di Kelurahan Sulamadaha, pihaknya juga telah melakukan penyelidikan aktivitas galian C yang berada di Kelurahan Tobololo, Ternate Pulau.
“Ada 6 titik, 3 titik diantaranya berada di Sulamadaha sementara 3 titik lainya berada di Kelurahan Tobololo," akunya, Kamis (25/9/2025).
Aktivitas galian C di 6 titik lanjut Edy, hanya mengantongi Surat Pemerataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Terkait pemerataan lahan dan tidak pada aktivitas penjualan material, namun dari hasil penyelidikan, material itu dijual meski tidak mengantongi izin pertambangan batuan.
Untuk itu, sambungnya dalam tahap penyelidikan ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk dinas terkait di Pemerintahan Kota Ternate yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta saksi ahli dari ESDM Maluku Utara.
“Kalau dari PTSP, kita akan memintai terkait dengan izin-izin dari aktivitas galian yang diduga ilegal," akunya.
Mantan Dirresnarkoba itu menegaskan, jika semua tahapan sudah dilakukan dan penyidik menemukan adanya dua alat bukti yang cukup, maka kasus ini langsung dilakukan gelar perkara untuk dinaikan dari status penyelidikan ke tahap penyidikan. “Kasus ini akan kita tingkatkan statusnya jika semua saksi dan bukti permulaan yang cukup sudah didapat penyidik," pungkasnya. (one)