Masalah Tunggakan Karyawan NHM, Jaksa Dinilai Keliru Sebut Terdakwa Bersalah
Ternate, malutpost.com -- Iskandar Yoisangadji selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Iswan Ma'rus, menolak tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tobelo saat dibacakan di Pengadilan Negeri Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
Menurut Iskandar, dirinya tidak sependapat dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa yang menyebutkan kliennya bersalah. “Dakwaan dan tuntutan, Jaksa sangat keliru kalau menyebutkan klien saya beberapa kali memerintahkan sejumlah orang karyawan PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) membuat pesan WhatsApp terkait karyawan yang mempertanyakan hak-hak, seperti gaji dan THR," ungkap Iskandar, Kamis (25/9/2025), usai sidang di Pengadilan Negeri Tobelo, Selasa (23/9/2025).
Iskandar bilang, seolah-olah pesan WhatsApp tersebut dibuat sendiri oleh karyawan tanpa perintah dari Terdakwa, adalah tidak benar. Berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa membantu mengarahkan untuk membuat pesan WhatsApp agar tidak melahirkan ketersinggungan kepada saksi H. Romo Nitiyudo Wachjo alias H. Robert selaku Presiden Direktur sekaligus pemilik PT. NHM.
Kata dia, hal ini dikarenakan ada keadaan yang riil dan benar-benar terjadi, yakni keluhan kariyawan tentang hak-hak berupa gaji dan tunjangan. Makanya, tidak benar pendapat Jaksa yang menyatakan bahwa pesan WhatsApp yang dibuat seolah-olah bukan dari kariyawan.
“Fakta ini sudah terbuka terang-benderang bahwa keluhan gaji kariyawan itu benar adanya, telah tersebar di berbagai pemberitaan media online, banyak pemberitaan terkait dengan keluhan kariyawan PT. NHM atas gaji dan tunjangan yang belum terbayarkan sejak akhir tahun 2023 sampai 2025," tegasnya.
Berdasarkan fakta persidangan kata Iskandar, keterangan saksi Andi Mochtar alias Andi, menerangkan ada banyak keluhan dari kariyawan PT. NHM semenjak saksi menjadi ketua serikat pada bulan maret tahun 2025 dan keluhan kariyawan tentang hak-hak yang dikeluhkan sejak tahun 2024. Sehingga aneh jika Jaksa mengabaikan fakta itu.
Di saksi lain, lanjutnya, keterangan saksi Rusli Abdullah alias Ano menerangkan kondisional perusahan dari tahun 2023 sampai 2024 itu produksinya di bawah. Sehingga, ada hak-hak karyawan yang belum bisa di tunaikan secara langsung untuk dibayarkan. Makanya H. Robert selaku pimpinan minta kita (Kariyawan) selalu suport.
“Dari situ, karyawan diskusikan dan Terdakwa kembali menyampaikan hasil diskusi ke H. Robert. Disitu, H. Robert merespkn untuk disampaikan kepada karyawan agar bersabar, karena adanya penundaan pembayaran gaji. Jadi semua terang benderang atas apa yang diperintahkan H. Robert untuk disampaikan kepada seluruh karyawan melalui sosialisasi berulang kali.
Setelah sosialisasi selesai, Iskandar mengaku, beberapa hari kemudian, para karyawan kembali menanyakan gaji yang belum dibayarkan melalui pesan WhatsApp dan pesan WhatsApp itu diteruskan ke H. Robert, kemudian menyusulkan pesan kalau pesan tersebut mengatakan bahwa inilah pertanyaan karyawan.
Tak sampai situ, tepat di bulan Mei 2024 lahirlah kebijakan efisiensi dan merumahkan kariyawan. Kebijakan ini diambil melalui rapat yang dibahas bersama, karena perolehan hasil produksi menurun, sementara jumlah karyawan melibihi kapasitas.
“Permasalahan hak-hak kariyawan terus berlanjut hingga tahun 2025. Berdasarkan fakta tersebut keluhan kariyawan tentang hak gaji dan tunjangan di sampaikan kepada Terdakwa, karena Terdakwa adalah ketua serikat pada waktu itu, keluhan kariyawan tentang gaji dan tunjangan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp yang kemudian di teruskan kepada H. Robert. Dengan demikian tidak ada maksud dengan dibuat pesan WhatsApp untuk mendapatkan keuntungan, bagaimana bisa keluhan hak-hak kariyawan PT. NHM yang belum di bayarkan kemudian disuarakan dipandang sebagai suatu perbuatan melawan hukum. Bagaimana bisa pemberian uang melalui transferan yang dilakukan oleh H. Robert kepada Terdakwa merupakan uang duduk atas kegiatan yang telah dilakukan di PT NHM yang berlokasi di Jakarta dipandang sebagai suatu kerugian. Padahal, Terdakwa tidak pernah meminta uang kepada H Robert, tapi itu pemberian dari H. Robert kepada Terdakwa setelah meeting. Itupun diakui saksi lain," tegasnya lagi.
“Ada bukti transfer yang diberikan, ada juga pemberian itu kepada saksi Rudi Pareta. Bagaimana bisa fakta-fakta ini diabaikan begitu saja oleh Jaksa. Meskipun demikian kami masih menaruh harapan besar kepada hakim Pengadilan Negeri Tobelo dengan integritas yang akan menegakkan hukum dan keadilan yang benar-benar dirasakan oleh Terdakwa serta masyarakat," sambungnya mengakhiri. (one)