Lurah di Ternate Batasi Hak Warga Beli Minyak Tanah Subsidi, DPRD: Tidak Boleh
Ternate, malutpost.com -- Dewan Perwakilan Rakvat Daerah (DPRD) Kota Ternate meminta pihak kelurahan untuk tidak menggabungkan masalah minyak tanah (mita) dengan pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Anggota DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif mengatakan, ada laporan dari tokoh masyarakat terkait instruksi dari pihak kelurahan agar masyarakat yang akan mengambil minyak tanah wajib membawa struk pembayaran atau pelunasan PBB.
Menurut Nurlaela, pihak kelurahan boleh saja mengejar target realisasi PBB, tapi jangan mencampuradukkan dengan hak masyarakat memperoleh minyak tanah subsidi.
"Ini dua hal yang berbeda jadi jangan digabungkan," kata polisi NasDem ini.
Dia menjelaskan, masyarakat berhak mendapatkan minyak tanah subsidi. Sehingga pihak kelurahan tidak boleh membatasi hak itu dengan mengharuskan masyarakat membawa struk pelunasan saat mengambil minyak tanah.
Dia minta pihak kelurahan yang melakukan pendataan PBB dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), boleh turun ke masyarakat atau gabungkan dengan instrumen lain.
"Karena minyak tanah merupakan hak yang yaiib diberikan kepada masyarakat tanpa embel-embel lainnya," tandasnya.
Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar menanggapi hal ini. Dia menegaskan itu menyalahi aturan. Semua kelurahan diinstruksikan agar tidak menggabungkan minyak tanah dengan PBB.
"Saya perlu luruskan jika pengambilan minyak tanah harus lunas PBB itu tidak dibenarkan. Karena PBB dan minyak tanah itu berbeda,"ujarnya.
Dia minta semua lurah tidak menggabungkan penyaluran minyak tanah dengan PBB. Kelurahan cukup mendata potensi PBB, tapi tidak boleh melarang penyaluran minyak tanah karena belum lunas PBB. (mjp)