1. Beranda
  2. Halmahera Selatan
  3. Hukum & Kriminal

Ancam dan Intimidasi Jurnalis, Kades Samo Dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan

Oleh ,

Labuha, malutpost.com -- Kepala Desa (Kades) Samo, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan.

Laporan ini buntut dari dugaan intimidasi dan ancaman, setelah wartawa Porostimir.com, atas nama Amirudin Irsad, menerbitkan berita dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Samo tahun 2023–2024.

Laporan tersebut terekam dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor STPL/578/IX2025/SPKT.  Amirudin menjelaskan, ancaman diterimanya melalui aplikasi WhatsApp dari nomor tak dikenal sekitar pukul 0:32 WIT dengan pesan pengakuan: “Ini sy p no, Kades Samo” (Ini saya punya nomor, Kades Samo).

“Dalam pesan Whatsapp tersebut, Kades Samo menyampaikan, "Amir barang tu harus tong baku tanya dulu itu ngana dapa laporan pa sapa kong langsung ngana tulis tu, ini cuman saya kase inga ngana saja sampe saya dapa panggil itu ngana siap sudah. Kalau kuat ngana, saya yang lewat. Tapi kalau kuat saya ngana timbang terima. Saya tara main-main Amir, biar sudah nanti lia dan dengar saya p bicara dan saya berjanji saya tara kase korban ngana, saya cuki saya p mai nanti lia,” kata Amirudin mengutip pesan Kades Samo, Minggu, (21/9/2025).

“Atas tindakan Kepala Desa Samo, dirinya merasa keselamatan dan kebebasan pers terancam. Sebagai jurnalis, tugas kami hanya menyampaikan informasi kepada publik, bukan untuk diintimidasi apalagi diancam," sambungnya.

Amirudin menegaskan, laporan ini ditempuh sebagai bentuk perlindungan dirinya sekaligus memperjuangkan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik, baik ancaman verbal, tekanan psikologis, maupun kekerasan adalah pelanggaran hukum serta bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi," tegasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Halmahera Selatan IPTU Rizaldy Pasaribu, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, sudah ada laporan resmi dan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum," tandasnya.

Untuk diketahui, kasus ini sebelumnya mendapat sorotan luas dari berbagai kalangan, termasuk organisasi profesi jurnalis seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halsel. Keduanya mendesak aparat penegak hukum menindak dugaan ancaman ini secara serius agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Maluku Utara. (one)

Baca Juga