Kecelakaan Kerja Perusahaan Tinggi di Tahun 2025, Polda Maluku Utara Diminta Tak Tutup Mata
Ternate, malutpost.com -- Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara , M. Bahtiar Husni mendesak Polda Maluku Utara untuk menangani masalah kecelakaan kerja di perusahaan tambang yang ada di Maluku Utara.
Pasalnya kecelakaan yang kerap terjadi di area perusahaan hingga meregang nyawa karyawan tak kunjung diselesaikan oleh Polres setempat. “Jadi kami lihat sepanjang 2 tahun terakhir kecelakaan kerja di perusahaan yang ada di Maluku Utara kian meningkat. Sementara penyelidikan tak kunjung ada kejelasan dari Polres setempat yang menangani kasus kecelakaan kerja di tambang tersebut," ungkap M. Bahtiar saat dikonfirmasi, Selasa (16/9/2025).
Dikatakan Bahtiar, jika dilihat data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Malut di tahun 2025, mencatat 512 kasus kecelakaan kerja terjadi di Malut. Namun tak ada kasus yang diproses oleh Polres setempat untuk memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban.
Padahal lanjutnya, kecelakaan kerja itu perusahaan wajib sosialisasikan terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Tujuannya, untuk memastikan metode kerja yang sesuai. Karena kecelakaan kerja itu bisa terjadi lantaran berbagai faktor, seperti kelalaian dari pekerja, kemudian bisa metode kerja yang tak sesuai maupun masalah mesin atau alat yang digunakan saat kerja. “Bicara K3 ini banyak aspek yang harus dibenahi. Perusahaan bertanggung jawab soal itu," tegasnya.
Bahtiar menyebutkan, lihat saja dalam penanganan setiap kasus kecelakaan kerja di wilayah hukum Polres setempat, seperti Polres Halmahera Timur, Polres Halmahera Selatan, Polres Halmahera Utara dan Polres Halmahera Tengah tak pernah ada kejelasan yang diberikan kepada para keluarga korban.
Makanya, Dirinya memberikan perhatian dengan mendorong Polda Maluku Utara mengambil ahli setiap kasus kecelakaan kerja yang ditangani Polres jajaran. Sebab, jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kesehatan Kerja itu sudah jelas sanksi bagi perusahaan yang lalai menerapkan normal K3 atau keselamatan buruh.
“Dengan kepastian penanganan kasus kecelakaan kerja di area perusahaan Polda Maluku Utara tidak tutup mata untuk bisa menelusuri dan memberikan kepastian hukum kepada kasus kecelakaan kerja yang kerap terjadi. Kami harap dalam penanganan kasus kecelakaan kerja di area perusahaan Polda bisa mengambil alih dan memberikan kepastian setiap kasus kecelakaan yang merenggut nyawa karyawan," tegas Praktisi Hukum senior di Maluku Utara itu mengakhiri. (one)