BKN Perpanjang Waktu Pengisian Daftar Riwayat Hidup Calon PPPK Paruh Waktu
Ternate, malutpost.com -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Itu tertuang dalam Surat Deputi BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, tertanggal 11 September 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan, banyak calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian DRH sebagai bagian dari proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. Sehingga, BKN memandang perlu melakukan penyesuaian jadwal agar seluruh peserta memiliki kesempatan yang cukup.
"Berkenaan dengan masih banyak calon PPPK paruh waktu yang belum menyelesaikan pengisian daftar riwayat hidup dalam proses usul penetapan nomor induk PPPK paruh waktu, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu tahun anggaran 2024," demikian pernyataan tertulis dalam surat Deputi BKN tersebut.
Dalam surat itu BKN menyertakan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu:
• Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 22 September 2025.
• Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 25 September 2025.
• Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 30 September 2025.
Sebelumnya, masa pengisian DRH berlaku hanya sampai 15 September, kemudian diperpanjang hingga 22 September. Dengan perubahan ini, peserta diharapkan segera memanfaatkan waktu tambahan untuk melengkapi DRH.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly menghimbau calon PPPK paruh waktu agar tidak menunda-nunda pengisian DRH.
"Karena biasanya di waktu-waktu akhir itu, jaringan sering gangguan karena banyak yang mengisi di waktu bersamaan, untuk itu kami menghimbau calon PPPK Paruh Waktu untuk segera mengisi DRH melalui akun masing-masing," tutur Samin.
Ia juga mewanti-wanti calon PPPK Paruh Waktu untuk tidak tergesa-gesa mengisi DRH.
"Teliti secara saksama, periksa kembali seluruh dokumen yang diupload, jangan sampai salah, perhatian nama, tempat tanggal lahir dan ijazah kemudian pastikan secara berulang-ulang," pesan Samin.
Dia juga meminta calon PPPK untuk berkoordinasi dengan BKPSDM jika belum memahami tata cara pengisian DRH. Informasi lebih lanjut bisa diakses melalui laman resmi BKN atau datang langsung ke kantor BKPSDM Kota Ternate. (van)