Polres Sula Diminta Beri Kepastian Hukum soal Dugaan Korupsi Dana Desa Waisakai Rp1,2 Miliar
Sanana, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula diminta melakukan langkah kongkrit dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) oleh pemerintah Desa Waisakai tahun anggaran 2023 sampai 2024, senilai Rp 1,2 miliar.
Dugaan penyalahgunaan itu terlihat di realisasi DD tahun 2024 yang tidak sesuai dengan program di APBDes. Selain DD 2024, terhitung juga 2023 dan 2022. “Penyidik harus kerja kongkrit, apalagi ini masalah Dana Desa yang diperuntukkan kesejahteraan masyarakat setempat. Apalagi realisasi terlihat jelas yang pernah dilaporkan ke Ditreskrimsus saat itu,” ungkap Praktisi Hukum Maluku Utara, Mahri Hasan, Rabu (20/9/2025).
Menurutnya, secara pribadi dan masyarakat Desa Waisakai tentu mendukung penuh penyelidikan saat ini dilakukan oleh penyidik Polres Kepulaun Sula. Karena langkah tepat untuk memastikan adanya tindakan perbuatan pidana yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Hal ini bertujuan agar memastikan pihak-pihak yang diduga bertangungjawab dan menjamin kepastian hukum kepada masyarakat," tegasnya.
Pada konteks lain, lanjut Mahri, Penyidik Polres Kepulauan Sula adalah upaya nyata dalam menjawab tantangan dan bagian dari respon yang positif dalam penegakan hukum khususnya dalam tindak pidana korupsi. “Upaya-upaya konkrit hasilnya segara disampaikan ke publik sebagai bagian dari upaya transparansi penegakan hukum dan menjamin jalannya kontrol publik dalam penegakan hukum terkait kasus ini," jelasnya.
Untuk itu, Dirinya meminta penyelidikan ini harus dipercepat, supaya para oknum yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan dengan hukum yang tegas. “Harapan publik dan masyarakat, hanya buruk kepastian hukum atas dugaan korupsi tersebut," tandasnya.
Sebagai informasi, penanganan kasus tersebut, Polres Kepulauan Sula, melalui Satreskrim mulai melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan satu orang saksi. Sementara lainya, masih dalam panggilan. Selain itu, dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) oleh pemerintah Desa Waisakai tahun anggaran 2023 sampai 2024, senilai Rp 1,2 miliar. Dugaan penyalahgunaan itu terlihat di realisasi DD tahun 2024 yang tidak sesuai dengan program di APBDes. Selain DD 2024, terhitung juga 2023 dan 2022.
Sebagimana pada APBDes, sebagian program yang anggaranya ada namun realisasinya tidak sesuai. Seperti, bidang pertanian dengan volume anggaran Rp93.244.000. Selanjutnya penyelenggaraan festival seni dan budaya dengan volume anggaran Rp33.593.500, tempat penampungan sampah dengan volume anggaran Rp9.000.000, sarana prasarana balai kemasyarakatan dengan jumlah anggaran Rp38.000.000, honorium petugas kebersihan dengan anggaran Rp18.000.000. (one)

