Bea Cukai Ternate Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Puluhan Liter Miras
Ternate, malutpost.com -- Bea Cukai Ternate, musnahkan ribuan batang rokok hingga minuman keras (miras) berbagai merek. Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang ilegal yang diselundupkan ke wilayah Maluku Utara tanpa cukai. Barang terlarang tersebut ditemukan setelah adanya operasi penindakan selama 2 tahun terakhir.
Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari 270,900 rokok ilegal, dan 22,8 liter miras ilegal berbagai merek. Jumlah ini, jika diuangkan mencapai Rp657 juta dan bisa menimbulkan kerugian negara senilai Rp348 juta.
Kepala Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi, mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Pemusnahan ini bukan sekadar bagian dari proses hukum, tetapi juga wujud transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai Ternate," kata Jaka usai pemusnahan, Selasa (9/9/2025) pagi tadi.
Dirinya mengaku, Cukai sendiri secara esensi adalah membatasi konsumsi barang-barang yang dianggap membawa dampak negatif terhadap masyarakat. Dan hak-hak keuangan negara yang harus dijaga dari pungutan cukai ini.
Jaka bilang, selain melakukan pemusnahan, Bea Cukai Ternate juga menunjukkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan peredaran BKC ilegal di Maluku Utara.
Menurut Jaka, capaian ini mencerminkan komitmen Bea Cukai Ternate dalam melaksanakan dua fungsi strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yaitu sebagai Revenue Collector yang bertugas mengamankan penerimaan negara melalui pengawasan dan pemungutan cukai dan sebagai Community Protector yang berperan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Keberhasilan penindakan BKC ilegal ini merupakan wujud sinergi antara Bea Cukai Ternate dengan aparat penegak hukum, instansi terkait dan masyarakat," akunya mengakhiri. (one)