1. Beranda
  2. Maluku Utara

Pengesahan APBD-P 2025 Pemprov Maluku Utara, Pendapatan dan Belanja Naik

Oleh ,

Sofifi, malutpost.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe saat membacakan pidato Gubernur dalam rapat paripurna bersama DPRD, Senin (8/9/2025).

"Sebagai Gubernur Maluku Utara saya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," kata Sarbin, saat menyampaikan pidato Gubernur Sherly Tjoanda.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan, Ranperda ini akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara resmi.

Gubernur berharap perubahan APBD ini dapat menjadi instrumen kebijakan fiskal yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, mendukung pemulihan ekonomi, serta mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Maluku Utara.

"Mari kita terus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan demi terwujudnya Maluku Utara yang maju, sejahtera, dan berkeadilan," tegasnya.

Berikut komposisi Perubahan APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025;

Pendapatan Daerah:

1. Total: Rp 3.505.592.645.697

(Bertambah Rp 60,7 miliar dari sebelumnya Rp 3.444.833.052.000)

2. Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 1.167.718.897.697 (Naik Rp 306 miliar)

3. Pendapatan Transfer: Rp 2.337.661.466.000 (Turun Rp 245,2 miliar)

3. Lain-lain Pendapatan: Rp 212.282.000

(Naik Rp12 juta)

Belanja Daerah:

1. Total: Rp3.498.758.995.777 (Naik Rp 84,3 miliar dari sebelumnya Rp 3.414.363.970.080)

2. Belanja Operasi: Rp 2.636.282.167.968,60

3. Belanja Modal: Rp 604.418.443.541,40

4. Belanja Tidak Terduga: Rp 47.000.000.000

5. Belanja Transfer: Rp 211.058.384.267 (tidak berubah)

Dari Alokasi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah terjadi Surplus Rp6.833.649.920 (enam miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta enam ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah)

Lanjut Wagub Sarbin, untuk Pembiayaan Daerah terdiri dari:

1. Penerimaan Pembiayaan Rp 33.635.432.000

(Naik dari Rp 10 miliar)

2. Pengeluaran Pembiayaan: Rp 40.469.081.920 (tetap)

3. Pembiayaan Netto: Minus Rp 6.833.649.920

4. SILPA: Rp0

Untuk Belanja Mandatory (Wajib):

1. Fungsi Pendidikan: Rp 954.738.802.448,08 (27 persen)

2. Infrastruktur Pelayanan Publik: Rp 1.340.432.441.710,83 (40,77 persen)

3. Belanja Pegawai: Rp 1.040.893.677.966,55 (29,75 persen)

Sementara alokasi Belanja Standar Pelayanan Minimal (SPM)

1. Pendidikan: Rp 95.513.850.534,

2. Kesehatan: Rp 304.390.000

3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang: Rp 12.095.864.242

3. Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman: Rp 2.921.660.952

4. Ketentraman dan Ketertiban Umum Rp 400.538.645

5. Sosial: Rp 11.883.792.044

Dengan komposisi anggaran tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen kebijakan fiskal daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyrakat, mendukung pemulihan ekonomi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pencapaian pembangunan daerah. (nar)

Baca Juga