1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Kabupaten Pulau Morotai
  4. Maluku Utara

Beri Rekomendasi Cerai Sepihak, Bupati Pulau Morotai Diminta Nonaktifkan Kepala BKD

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Bupati Kabupaten Pulau Morotai Rusli Sibua diminta nonaktifkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Basirun Umaternate. Pasalnya, Basirun diduga mengeluarkan izin cerai milik Sekretaris Daerah Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, secara sepihak.

“Kepala BKD sangat lalai dan sepihak saat mengeluarkan surat izin cerai tanpa sepengetahuan istrinya Sekda atas nama NB alias Nurlela. Makanya Rusli Sibua selaku Bupati harus melakukan evaluasi, bila perlu dinonaktifkan," ungkap istiri Sekda Morotai, Nurlela, melalui tim pendampingan Direktur Daulat Perempuan dan Anak (Daurmala) Maluku Utara, Nurdewa Safar, Kamis (4/9/2025).

Dikatakan Nurdewa, harusnya sebelum mengeluarkan surat izin cerai milik Sekda, Kepala BKD lebih dulu berkoordinasi atau meminta keterangan dari Nurlela sebagai korban. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 PP Nomor 45 Tahun 1990, yang mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan izin tertulis dari pejabat berwenang sebelum mengajukan cerai, baik itu penggugat maupun tergugat.

“Sudah jelas dalam peraturan, jadi harus kedua bela pihak, baik Sekda maupun Nurlela lebih dulu mengajukan permohonan tertulis yang di dalamnya mencantumkan alasan lengkap terkait perceraian, untuk selanjutnya dilakukan mediasi terlebih dahulu. Bukan sepihak, tanpa sepengetahuan Nurlela langsung mengeluarkan surat izin cerai," tegasnya.

Nurdewa mengaku, Nurlela mengetahui digugat, setelah menerima surat panggilan sidang perceraian dari Pengadilan Agama Halmahera Utara. “Istrinya Sekda mengetahui saat menerima surat dari Pengadilan Agama Halmahera Utara," akunya.

Yang jelas, kata Nurdewa, Nurlela sebagai istri sangat dirugikan dan terzalimi, karena Kepala BKD mengambil keputusan sepihak kepada Sekda. “Hal ini harus dilihat kembali. Kami tegaskan kepada bapak Bupati agar bisa melakukan pengawasan kepada setiap instansi untuk tidak membuat sesuatu yang melenceng dari aturan yang ada," tegasnya meminta.

Sementara Kepala BKD Pulau Morotai, Basirun Umaternate, saat dikonfirmasi via telepon dan pesan Whatsapp tak merespons hingga berita dipublikasikan.

Sebagai informasi, sebelum adanya informasi perceraian ini. Sekda Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali telah diperiksa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum ) Polda Maluku Utara pekan lalu. Umar diperiksa atas dugaan penelantaran istrinya, Nurlela Muhammad Umar Ali.

Dalam laporan tersebut, sejumlah saksi juga sudah diperiksa tim Penyidik. Laporan dugaan penelantaran istri tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) dengan nomor: LP/B/57/VII/2025/SPKT/Polda Maluku Utara. (öne)

Baca Juga