Perubahan Makna Tradisi Fasugal dalam Perkawinan Masyarakat Halmahera Tengah
Oleh: Sahwi Agil
(Mahasiswa Antropologi Sosial, Universitas Khairun)
Dalam tradisi perkawinan masyarakat Halmahera Tengah, salah satu prosesi adat yang sarat makna adalah Fasugal. Istilah ini merujuk pada sebuah ritual adat yang dilakukan oleh keluarga mempelai pria setelah akad nikah sah secara agama maupun hukum.
Fasugal pada dasarnya adalah prosesi menjemput menantu, di mana keluarga besar pihak laki-laki menyambut dan membawa masuk mempelai perempuan sebagai anggota baru dalam keluarga.
Baca Juga: Halmahera Tengah: Kolonial Plastik di Tanah Merdeka
Prosesi Fasugal tidak hanya sekadar simbol penyambutan, tetapi juga mengandung makna mendalam tentang penghormatan dan penerimaan.
Mempelai perempuan tidak lagi dipandang sebagai orang luar, melainkan sebagai bagian yang utuh dari keluarga besar suaminya. Inilah inti dari Fasugal.
Menghadirkan suasana kekeluargaan yang penuh hangat, sekaligus mempertegas bahwa perkawinan bukan hanya penyatuan dua insan, tetapi juga ikatan antara dua keluarga besar. Pelaksanaan Fasugal biasanya, berlangsung setelah acara akad nikah dan resepsi sederhana.
Baca Juga: Koran Digital Malut Post Edisi, Selasa 2 September 2025
Rombongan keluarga pria akan melakukan penjemputan terhadap mempelai perempuan dengan iring-iringan adat. Selain itu, sering ada juga rombongan perempuan melakukan tradisi fasugal kepada mempelai laki-laki.
Dalam beberapa desa di Halmahera Tengah, penjemputan ini diiringi dengan musik tradisional, pukulan tifa, bahkan tarian lalayong sebagai khas Masyarakat Halmahera Tengah yang mencerminkan kegembiraan dan sukacita.
Baca Halaman Selanjutnya..