1. Beranda
  2. Ternate

Ketua Umum HAKLI, Prof Arif Sumantri Hadiri CSS XXIII, 2025 di Kota Ternate 

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) Prof. Dr. H. Arif Sumantri, SKM., M.Kes., hadir dalam kegiatan City Sanitation Summit (CSS) XXIII di Kota Ternate, Maluku Utara, Sabtu (30/8/2025).

Kegiatan nasional itu berlangsung pada tanggal 29 dan 30 Agustus 2025.

Prof Arif hadir sebagai salah satu pemateri pada talkshow nasional tentang tantangan dan transformasi pengelolaan sanitasi khususnya sampah dan air limbah yang berlangsung di Bela Hotel, Ternate.

Prof Arif saat diwawancarai mengatakan, CSS mempunyai makna yang berkaitan dengan sanitasi, tentang bagaimana sanitasi di dalam pengeloaan sampah, yang berkaitan pada pesisir dan kepulauan.

Arif menyebut, HAKLI mempunyai satu kewajiban yang bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga sanitasi lingkungan.

"Baik (sampah) yang ada di tempat-tempat umum maupun yang ada pada kawasan pesisir dan kepulauan," ungkap Prof Arif.

Olehnya itu, HAKLI bekerja sama dengan AKKOPSI (aliansi kabupaten/kota peduli sanitasi) yang menyelenggarakan CSS.

"Yaitu bagaimana hal-hal yang bersinergi dengan pengelolaan sampah dapat menjadi sebuah wasilah atau perantara bisa menjadi fadilah kemanfaatan bagi masyarakat," tutur Arif.

"Sehingga sampah jangan dilihat sebagai sebuah ending yang bermasalah, tapi kita manfaatkan bersama masyarakat yang selama ini masyarakat hanya sebagai objek yang tidak merasa masalah," ujarnya.

Menurutnya, masyarakat sudah harus menjadikan masalah sampah sebagai sebuah fadilah melalui sirkular ekonomi.

"Sehingga dengan sirkular ekonomi sampah menjadi potensi ekonomi sekaligus pemanfaatan pagi pengelolaan lingkungan dan juga sosial yang berkaitan pada aktivitas dalam upaya minimalisasi dari tingkat sumbernya," terang Arif.

Lanjut Arif, mengacu pada regulasi undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, maka sampah harus diminimalisasi dari sumbernya.

"Karena kalau kita meng-endingkan dengan ketergantungan pada TPA/TPS, mau sampai kapan?, karena lingkungan daya tampung itu terbatas," tutur Arif.

"Tapi kalau sampah itu diminimalisasi dari sumber misalnya rumah tangga, dilakukan pengelolaan partisipasi masyarakat dalam satu kawasan, maka masyarakat akan berperan aktif yang bukan hanya soal memilah memilih, tapi juga memanfaatkan sampah sebagai nilai ekonomi," jelasnya.

Arif menyebut, pada pasal 11,12, dan 13 undang-undang nomor 18 tahun 2008, bahwa setiap kawasan yang memproduksi sampah wajib melakukan pengumpulan, pemilihan dan pengangkutan.

"Dengan demikian, masyarakat mempunyai kewajiban memilah dan memilih. Pertanyaannya, sampai saat ini, sudahkah rumah tanggal melakukan pemilahan, pemilihan, pengumpulan, saya yakin sudah tapi (masih) beberapa persen, sebagian besar tidak pernah," kata Arif.

Di samping itu, ada fatwa MUI nomor 47 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan. Di situ kata Arif, apabila sampah dikelola secara sembarangan maka dosa, kemudian jika dibuang tanpa melakukan pengelolaan secara benar, berarti haram.

"Refleksi sampah, menggambarkan satu bentuk perspektif dari masyarakat terhadap konsistensi di dalam kebersihan," tandasnya. (van)

Baca Juga